Home Politik BPTJ Siapkan Regulasi ERP

BPTJ Siapkan Regulasi ERP

Jakarta, Gatra.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tengah menyiapkan regulasi Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar. Rencananya, ERP ditargetkan mulai tahun 2021.

Menurut Kepala BPTJ, Bambang Prihartono, kebijakan tersebut akan mengatur sistem pembayaran ERP yakni perbedaan tarif berdasarkan tipe kendaraan. 

 

"Dengan adanya regulasi kita bisa tahu kendaraan apa saja yang kena, berapa ratenya, bagaimana cara membayar bagi yang kena," kata Bambang saat dihubungi Gatra.com, Selasa (19/11).

 

Selain itu, regulasi ini juga akan mengatur bagaimana peruntukan biaya yang dibayarkan pengemudi ketika masuk kawasan ERP. Bambang mengatakan, biaya tersebut bukan termasuk retribusi karena tidak hanya diterapkan di jalan Ibu Kota, tetapi juga di jalan Jabodetabek.

 

"Untuk ERP di jalan nasional belum ada regulasinya. Di kabupaten dan provinsi, dana masuk dianggap retribusi. Kalau [di jalan] nasional tidak boleh, karena retribusi hanya diatur di regulasi Pemda. Jadi kami menganut Mazhab PNBP [Penerimaan Negara Bukan Pajak," ujarnya.

Ia memaparkan, penerapan sistem ERP ini nantinya menggantikan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor ganjil-genap. Di kawasan yang akan diterapkan sistem ERP adalah 25 ruas jalan yang saat ini terkena kebijakan ganjil-genap.

 

 

"Untuk sementara, tentu yang kita identifikasi adalah koridor yang saat ini sudah menjadi koridor ganjil-genap," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (21/10).

 

158