Home Politik LSM Desak Perda Kawasan Tanpa Rokok Segera Dibentuk di DKI

LSM Desak Perda Kawasan Tanpa Rokok Segera Dibentuk di DKI

Jakarta, Gatra.com - Sejumlah lembaga masyarakat mendesak agar segera dibentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 di kantor DPRD DKI, Rabu (20/11).

Lembaga masyarakat tersebut di antaranya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komnas Pengendalian Tembakau, dan Forum Warga Ibu Kota Jakarta (Fakta).

Peneliti YLKI, Eva Rosita mengatakan, angka perokok di Ibu Kota naik cukup signifikan. Untuk itu, menurutnya perlu ada peraturan daerah yang mengatur tentang area bebas asap rokok atau KTR.

"Kami berharap ada aturan khusus mengenai Kawasan Tanpa Rokok, sehingga perempuan dan anak yang perokok pasif menjadi terlindungi," ungkap Eva.

Eva menuturkan, usulan perda tentang KTR selalu masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) sejak 2010. Namun hingga kini perda KTR tak kunjung dibentuk.

"Setiap tahun kami mengadvokasi raperda KTR ini mulai dari tahun 2010. Kami advokasi supaya di Jakarta mempunyai perda sendiri, karena perda KTR ini masih tercantum dalam perda terkait pencemaran udara," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda, Dedi Supriadi mengungkapkan, penetapan Perda KTR sangat dinantikan oleh masyarakat dan didorong oleh pemerhati lingkungan. Nantinya, regulasi ini akan mengatur area mana saja yang bebas dari asap rokok.

"Yang pasti di ruang publik ya, disana juga diatur tempatnya supaya asap rokok tidak mencemari orang-orang yang ada di area tersebut," kata Dedi 

Untuk itu Dedi berharap pembahasan Raperda KTR bisa menjadi program prioritas dan segera ditetapkan. Sebab menurutnya, perda KTR sudah mendesak untuk disahkan.

Perda KTR merupakan hal yang sudah dirasakan penting oleh masyarakat dan ini sudah dua kali diajukan. Mudah-mudahan pada 2020 diselesaikan, tuturnya.

102