Home Regional Bupati Sri Sumarni Paparkan Raperda tentang BUMDes dan Perumda Purwa Aksara

Bupati Sri Sumarni Paparkan Raperda tentang BUMDes dan Perumda Purwa Aksara

Grobogan, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan menggelar rapat paripurna ke-41 dengan agenda membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Grobogan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Purwa Aksara, Rabu (22/11). Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Agus Siswanto. 

Pantauan di lokasi, turut hadir dalam rapat paripurna ini, Bupati Grobogan Sri Sumarni serta seluruh Wakil Ketua DPRD, yakni M Nurwibowo, Sugeng Prasetyo dan Mochamad Fatah serta jajaran anggota DPRD Grobogan.  

Dalam pemaparan saat mengawali rapat paripurna ini, Agus Siswanto menyampaikan dalam rangka memajukan kegiatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, menuntut adanya pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui kebijakan yang sistematis, terukur, dan terarah guna mewujudkan perencanaan pembangunan perekonomian desa secara berkelanjutan.

Logo DPRD Grobogan. (IST)

"Maka, selain pengelolaan BUMDes perlu pula adanya pengelolaan Perumda Purwa Aksara di Kabupaten Grobogan untuk memajukan perekonomian serta meningkatkan pendapatan asli daerah," kata Agus. 

"Atas hal hal tersebut, maka Bupati akan melakukan pembahasan rancangan perda tentang BUMDes dan Perumahan Umum Daerah Purwa Aksara," sambung dia. 

Lebih detail, Agus menjelaskan, saat ini landasan hukum yang mengatur pengelolaan Perumda Purwa Aksara yakni peraturan daerah Kabupaten Grobogan No. 2 tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika kondisi perekonomian saat ini, sehingga perlu diganti.

"Sudah tidak relevan dengan kondisi perekonomian untuk saat ini, sehingga perlu diganti," imbuh dia. 

Bupati Grobogan Sri Sumarni dan Ketua DPRD Agus Siswanto dalam rapat paripurna Raperda tentang BUMDes dan Perumda Purwa Aksara. (IST)

Agus pun berharap, melalui rapat ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam penyusunan kebijakan terkait Badan Usaha Milik Desa dan Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Grobogan.

Pada bagian lain, Bupati Grobogan Sri Sumarni, dalam pemaparannnya menjelaskan detail kedua Raperda tersebut. Penjelasan ini, kata Bupati, mencakup latar belakang, tujuan, dan urgensi dari Raperda Badan Usaha Milik Desa dan Raperda Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara.

"Penguatan kelembagaan BUMDes  diperlukan untuk memajukan kegiatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara di Kabupaten Grobogan juga menjadi fokus dalam penjelasan kedua Raperda ini," kata Bupati. (ADV)