Home Politik Bapemperda DKI: Prioritas Raperda Dipilih Berdasarkan 4 Syarat

Bapemperda DKI: Prioritas Raperda Dipilih Berdasarkan 4 Syarat

Jakarta, Gatra.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta belum menentukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas untuk dibahas pada 2020. Usulan Raperda yang diterima Bapemperda perlu disaring karena tidak memungkinkan selesai pada tahun depan. 

Menurut Kepala Bapemperda, Pantas Nainggolan, penentuan Raperda prioritas itu dipilih berdasarkan tingkat urgensinya. Setidaknya ada empat hal yang menjadi pertimbangan dewan.

Pertama, terdapat empat Raperda wajib yang harus segera dibahas di tahun 2020. Raperda tersebut tentunya dikategorikan sebagai Raperda prioritas. Keempat Raperda wajib tersebut adalah Raperda APBD 2020, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, Raperda Perubahan APBD 2020 dan Raperda APBD 2021.

"Kalau Perda wajib itu kan harus, namanya APBD itu kan wajib. Jadi tidak bisa tidak, harus," kata Pantas di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/11).

Syarat kedua, undang-undang yang berkaitan dengan Raperda harus segera disahkan. Ketiga, ada perubahan dari peraturan lebih tinggi yang isinya beririsan dengan Perda.

"Terakhir, Raperda yang diusulkan memiliki fungsi hukum untuk mengatur perilaku masyarakat. Itu adalah latar belakang filosofis dibalik lahirnya sebuah Perda," tutur Pantas.

93