Home Hukum KPU Kepri Aman, 5 Komisioner KPU Batam Dipecat

KPU Kepri Aman, 5 Komisioner KPU Batam Dipecat

Batam, Gatra.com - Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada lima orang komisioner KPU Batam, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) juga menyidangkan Ketua KPU Propinsi Kepri dan seluruh anggotanya karena menjadi teradu VI sampai X. Namun dalam persidangan itu, KPU Kepri dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

"Tiga, merehabilitasi nama baik Sriwati selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, teradu VII Arison, teradu VIII Widiyono Agung, teradu IX Priyo Handoko, teradu X Parlindungan selaku anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau,” kata hakim ketua DKPP.

Menyikapi putusan itu, Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati mengatakan bahwa KPU Provinsi Kepri masih menunggu putusan resmi dari DKPP secara tertulis. Pihaknya juga mengaku belum bersedia memberikan pernyataan apapun, sebelum surat putusan itu sampai di kantornya.

“Kami menunggu putusannya. Dan sekali lagi saya tegaskan, sesuai UU Pemilu bahwa KPU kabupaten/kota dilantik dan hanya dapat diberhentikan oleh KPU RI,” kata Sriwati kepada Gatra.com, Kamis (21/11).

Pasca pemberhentian Komisioner KPU Batam itu, pantauan Gatra.com, kantor KPU Batam di jalan Tanjungpinggir, Sekupang nampak lengang. Tidak ada aktifitas berarti yang dilakukan oleh staf di kantor itu.

 

490