Home Politik Bawaslu Jambi Antisipasi Timses Menyusup jadi Panwascam

Bawaslu Jambi Antisipasi Timses Menyusup jadi Panwascam

Jambi, Gatra.com – Bawaslu akan mengawasi secara ketat proses perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Mereka khawatir ada potensi personel tim sukses (timses) kandidat yang bakal bertarung di pilkada serentak.

"Tes bagi calon Panwascam mulai dari tes tertulis sampai wawancara ini mengutamakan kemampuan dan kredibilitas dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi kepada Gatra.com, Sabtu (23/11).

Mantan Ketua KPU Muaro Jambi ini menjelaskan, sampai saat ini dirinya memastikan bahwa Bawaslu Kabupaten/kota melakukan rekrutmen dengan fair dan tanpa titip menitip calon Panwascam.

"Kalau misalnya ada kaitan keluarga kebetulan ikut tes dan mampu dengan nilai yang baik, saya kira bisa saja terjadi. Yang penting dicatat, dia harus memiliki kemampuan dan mengikuti prosedur tes yang sudah disiapkan," ujarnya.

Apakah rekam jejak calon Panwascam ini akan ditelusuri dari awal? Asnawi menjawab rekam jejak calon Panwascam ini memang harus ditelusuri dan menjadi perhatian.

"Walaupun nanti orang itu sudah ditetapkan bisa kita anulir, misalnya juga sudah dilantik dan dikemudian hari diketahui bahwa yang bersangkutan adalah timses bisa kita proses untuk dinonaktifkan dan disampaikan ke DKPP," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Jambi Ari Juniarman mengatakan untuk menangkal timses yang menyisipkan orang menjadi Panwascam, pihaknya akan melakukan uji publik.

"Kami kan ada uji publik, yang harapannya kepada masyarakat yang kalau memang pernah melihat di Pemilu sebelumnya pernah jadi timses tolong sampaikan kepada kami. Ini akan menjadi dasar kita untuk diluluskan atau tidak nantinya," katanya.

Ari Juniarman menjelaskan, informasi sekecil apa pun akan ditelusuri terkait calon Panwascam yang terindikasi sebagai timses. "Kalau ketahuan itu langsung kita pecat. Itu lebih malu lagi sudah jadi Panwascam langsung dipecat," ucapnya.

Reporter: Muhammad Fayzal

284