
Jakarta, Gatra.com - Setara Institute kepada pemerintah agar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres). Menurut Direktur Riset Setara Insiute, Halili, hal itu perlu dilakukan agar fungsi dan tugas FKUB dapat memiliki payung hukum yang jelas.
"Untuk memperkuat peran FKUB, perlu memperkuat dasar hukum. Perlu peningkatan dasar hukum sehingga FKUB tidak saja memiliki penguatan peran," kata dia dalam diskusi Pemajuan Toleransi di Daerah: Input untuk Menag dan Mendagri, di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (24/11).
Selain itu, dengan adanya Perpres, FKUB tidak akan menjadi forum di tiap daerah saja, melainkan juga di tingkat nasional. Begitupun dengan tugas pengawasan dan tanggungjawab FKUB untuk memastikan kerukunan umat beragama dari seluruh Indonesia yang kemudian dapat lebih terpusat.
"Dengan Perpres itu akan jelas, ini sebenarnya civil society atau negara lembaga pemerintah. Kalau negara kan pertanggungjawaban atas kinerja, laporan kepada publik, itu kan bisa lebih tegas," jelas Halili.
Tidak hanya itu, menurut pihaknya, jika pemerintah benar-benar ingin memberantas radikalisme dan mengurangi angka intolernasi di Tanah Air harus ada sinergi yang lebih kuat antara Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Sebab, kedua lembaga pemerintah itu adalah stakeholder langsung untuk mewujudkan kerukunan umat beragama.
Setelah saling bersinergi, kedua kementerian itu pun lantas harus melakukab pendekatan kepada aktor-aktor lokal di tiap daerah. Karena hanya dengan itulah radikalisme dan intoleransi di Indonesia tidak akan berkembang.
"Kenapa kami mendorong Mendagri dan Menag untuk menginstitusionalisasikan secara lebih serius aktor-aktor lokal dalam konteks ini? Agar agar kita bisa mengontrol kinerja pemberantasan radikalisme, kinerja, pemajuan toleransi, penanganan intoleransi di tingkat daerah. Kalau kita geser fokus ini ke tingkat daerah saya kira aktornya menjadi banyak yang bisa mengawasi," imbuh Halili.
Sementara itu, selama ini FKUB dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006. Menurut Halili, pembentukan FKUB yang didasarkan pada PBM, menjadikan forum tidak memiliki kelembagaan hukum yang jelas.
"Nah persoalannya kemudian, ketika ini diletakkan dalam dua lembaga sekaligus, satu Kemenag, satu Kemendagri melalui pemerintah daerah, pertanyaan kita adalah siapa yang paling bertanggung jawab kan tidak jelas," pungkas dia.