Home Hukum Jual Sabu-sabu, Oknum Wartawan Tebo Ditangkap Polisi

Jual Sabu-sabu, Oknum Wartawan Tebo Ditangkap Polisi

Tebo, Gatra.com - Salah seorang oknum wartawan liputan Kabupaten Tebo berinisial MT (40) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya dia kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Kasat Narkoba, Iptu P Sagala membenarkan atas penangkapan tersebut. "Tersangka mengaku wartawan Tebo yang kerap meresahkan warga sekitar karena nyambi jual narkotika jenis sabu-sabu," kata Sagala, Kamis (28/11).

Sagala mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Tanjung Pucuk Jambi, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Rabu (27/11). Saat itu, Tim Sultan Polres Tebo yang terdiri dari Opsnal Satreskrim dan Opsnal Satresnarkoba menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Siginjai.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa resah atas ulah tersangka. Atas laporan itu, Tim Sultan melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Disaksikan para saksi tim menemukan barang bukti sabu-sabu yang diakui oleh tersangka adalah miliknya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket besar diduga sabu seberat 3,87 gram dan empat paket kecil diduga sabu-sabu seberat 0,76 gram.

Tim juga mengamankan satu buah sendok pipet, dua plastik klip bekas, satu pak plastik klip baru, satu buah kotak warna putih merk Fortuner, satu buah gunting, satu unit handphone Vivo warna hitam, satu unit handphone Vivo warna biru, satu handphone Nokia warna hitam, satu handphone lipat warna hitam dan satu unit handphone Nokia warna biru.

"Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti kita amankan di Mako Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut," ujar Sagala.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam UU yg diterapkan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara," ucap Sagala.

4035