Home Politik Perkembangan Bangsa jadi Alasan Amendemen Konstitusi

Perkembangan Bangsa jadi Alasan Amendemen Konstitusi

Jakarta, Gatra.com – Pakar Hukum Tata Negara, Juanda menyebutkan, amendemen konstitusi wajar mengalami perubahan mendasar apabila melihat perkembangan suatu bangsa.

Menurutnya, konstitusi merupakan pilar mendasar bagi sebuah negara merdeka. Juanda mengatakan, amendemen konstitusi sebetulnya telah mengalami perubahan sebanyak empat kali, termasuk kedudukan presiden dan MPR.

"Yang tidak boleh diubah itu adalah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya di Hotel IBIS Tamarin, Jakarta, Sabtu (30/11).

Terkait wacana pemilihan presiden dikembalikan ke MPR, Juanda menegaskan, hal itu perlu dilakukan pengkajian secara matang. Urgensi untuk mengubah sistem tersebut, lanjut Juanda, bergantung kepada paradigma berpikir demi kemajuan bangsa dan negara.

Juanda mengatakan, arus yang berkembang di Indonesia saat ini merupakan arus politik besar, sehingga tidak bisa ditampik jika memang ada gagasan untuk melakukan perubahan konstitusi.

"Jangan sampai kita berfikir zig-zag. Jangan sampai 10 tahun lagi ada kepentingan politik dan diubah lagi" ujarnya.

Juanda menambahkan, pemilihan presiden merupakan kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Oleh karena itu, memerlukan keterlibatan rakyat untuk membentuk negara dengan memilih pemimpinnya.

"Pipres dan pilkada dilangsungkan lima tahun sekali, kenapa kita tidak berikan kesempatan kepada rakyat. Masalah terkait biaya yang dikeluarkan negara banyak untuk pemilihan langsung sehingga perlu kembali ke MPR. Saya rasa itu bukan alasan signifikan. Kita bisa benahi biaya kampanye dan sebagainya," tambahnya.

109