Home Politik Mutasi Pejabat, Gubernur Jambi Dituding Menabrak Aturan

Mutasi Pejabat, Gubernur Jambi Dituding Menabrak Aturan

Jambi, Gatra.com – Pelan-pelan tapi pasti modus yang dilakukan Gubernur Jambi, Fachrori Umar mulai terkuak. Fachrori diduga mengarah kepada kepentingan. Hal ini dibuktikan berdasarkan lembaran surat diterima Gatra.com soal mutasi dan pemberhentian pejabat.

Awalnya, Pemprov Jambi mengajukan surat kepada Ketua KASN dengan nomor: S-2441/BKD-3.2/VII/2019 permohonan rekomendasi pengisian mutasi dari jabatan ke jabatan yang lain atau roling jabatan melalui uji kompetensi dan job fit ke Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi yang dikirim pada 24 Juli 2019.

Kemudian, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjawab surat yang dilayangkan Pemprov Jambi perihal permohonan uji kompetensi dan job fit 37 Kepala OPD pada 8 Agustus 2019. Tertera, pelaksanaan uji kompetensi dan job fit bukan untuk kepentingan penurunan jabatan dan pemberhentian atau non job pejabat.

Kendati hasil tes ini telah diketahui dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai pejabat, Fachrori justru tak kehilangan akal untuk mencopot mereka yang diduga tak sepaham dengannya selaku penguasa.

Ia kembali mengajukan surat ke KASN meminta demosi atau turun jabatan dan pemberhentian atau non job ke pejabat berdasarkan surat kedua yang disetujui KASN pada 18 November 2019. Surat ini dianggap tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Memang benar KASN telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran sistem dalam mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Provinsi Jambi. Saat ini dalam proses penyelidikan," kata Asisten Komisioner (Askom) Bidang Promosi dan Advokasi KASN, Nurhasni Anwar kepada Gatra.com, Minggu (1/12).

Hal ini dilakukan Gubernur Jambi Fachrori Umar terlihat sangat aneh diduga ada indikasi intervensi kekuasaan untuk mendudukkan figur tertentu nantinya. "Prosedurnya ini menyalahi aturan. Karena dalam PP 11 tahun 2017 pasal 145 ayat 1 menyebutkan bahwa pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi diusulkan oleh sekretaris daerah kepada kepala daerah, sedangkan sekretaris daerah saja tidak dilibatkan," kata eks Kepala BKD, Husairi yang ikut dinonjobkan.

Menurut Husairi, alasan gubernur memberhentikan mereka karena adanya temuan pemeriksaan oleh inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan. "Rekayasa saja itu karena kami tidak pernah dilakukan pemeriksaan," kata Husairi.

Hal senada juga dikatakan, eks Karo Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Amsyarnedi. Ia menyatakan, uji kompetensi dan job fit 37 Kepala OPD bukan untuk penurunan jabatan ataupun memberhentikan pejabat.

"Tapi kenyataannya nonjob berdasarkan temuan, saya tanya ke para staf di kantor bahwa pihak inspektorat tidak pernah melakukan pemeriksaan. Pertanyaan saya, kapan inspektorat memeriksanya," katanya. Kedua pejabat yang telah dinonjobkan ini juga telah diperiksa KASN.

Menanggapi ini, Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Kailani justru enggan berkomentar secara gamblang. Menurut Kailani, semua kewenangan kepada gubernur. "Kita enggak mau berpolemik. Saya no coment ya, karena kewenangannya gubernur," kata Kailani.

Untuk diketahui, Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Ariansyah dipindahkan sebagai Kabid Inovasi dan Teknologi di Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah. Jabatan itu diisi oleh Staf Ahli Bidang Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan, Sri Argunaini sebagai pelaksana tugas (plt), Kadis Kebudayaan dan Pariwisata, Ujang Haryadi sebagai Kabid Deposit Pengembangan Koleksi Layanan dan Pelestarian Bahan pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. Jabatan ini diisi Sekretaris pada dinas tersebut, Sri Purnama Syam.

Cuma, Otin Supandi dari Kabiro Umum yang dimutasi. Ia bergeser sebagai Kabiro Organisasi, sedangkan Otin menggantikan Yazirman yang baru saja wafat. Kabiro Umum diisi Staf Ahli Kemasyarakatan, A. Bastari.

Sedangkan, Kadis Pendidikan Agus Herianto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Husairi dan Karo Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Amsyarnedi. Ketiganya dimutasi sebagai staf biasa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Terakhir, Kepala Satpol PP dan Damkar, Edy Kusmiran sebagai Kabid Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kadis Perhubungan, Adi Varial merangkap jabatan sebagai Plt Kadisdik. Pahari sebagai Kabid Pengadaan, Kepangkatan, Pensiun, dan Mutasi di BKD sebagai Plt Kepala BKD, dan Karo Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan diisi M. Taufik sebelumnya sebagai Kabag Agama pada Biro tersebut. Pelantikan dan sumpah jabatan pejabat ini berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi di kawasan Pasar Kota Jambi, Senin (25/11) lalu.

1861