Home Hukum SDN 212 Disegel, Wako Jambi Sarankan Pemilik Lahan Menggugat

SDN 212 Disegel, Wako Jambi Sarankan Pemilik Lahan Menggugat

Jambi, Gatra.com – Wali Kota Jambi, Sy Fasha menanggapi terkait disegelnya SDN 212 /lV Mayang Mangurai yang diduga dilakukan oleh pemilik tanah di lahan sekolah tersebut.

Sy Fasha mengatakan terkait persoalan ini Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi telah meminta dan berkoordinasi dengan pihak BPN terkait permasalahan tanah tersebut.

"Dari informasi yang didapat bahwa sertifikat yang dimiliki oleh bersangkutan tidak di SD tersebut. Pemilik sertifikat juga telah menghibahkan tanah tersebut secara lisan kepada Pemerintah Kota," kata Sy Fasha kepada Gatra.com, Senin (2/12).

Bagaimana dengan pernyataan anak pemilik sertifikat yang menilai Pemkot hanya mengumbar janji saja terkait persoalan ini? Sy Fasha malah menyarankan agar pemilik sertifikat untuk menggugat Pemkot.

"Gugat saja ke pengadilan. Jika hasil putusan pengadilan Pemkot harus mengganti rugi baru pihak Pemkot bisa mengganti rugi," ujarnya.

Wali Kota Jambi dua periode ini menambahkan, Pemkot memiliki prosedur dan payung hukum namun tidak segampang itu mengeluarkan uang. "Jadi yang lebih gampang, pemilik sertifikat gugat saja Pemkot," ucapnya.

Reporter: Muhammad Fayzal

801