Home Hukum Double Job, Kadis PMPTSP Batanghari Terancam Dipidana

Double Job, Kadis PMPTSP Batanghari Terancam Dipidana

Batanghari, Gatra.com - Inspektorat Batanghari, Jambi diam-diam tengah melakukan audit investigasi terhadap kasus seorang pejabat eselon II di daerah itu yang bernama Rijaluddin.

"Jadi begini, kasus itu sebelumnya ditangani Polres Batanghari. Kemudian Polres meminta audit investigasi ke Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Kami sudah tangani, tapi belum selesai," kata Inspektur Batanghari, Mukhlis saat dikonfirmasi Gatra.com belum lama ini.

Mukhlis berujar Inspektorat Batanghari telah menjalani serangkaian audit investigasi. Di antaranya, pihak Inspektorat Batanghari telah mendatangi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Padang, Sumatra Barat.

"Kemudian ke Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Pusat, Kementerian Dikti Pusat dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pusat sudah kami proses," ujarnya.

Ia bilang tinggal beberapa langkah lagi yang harus dilakukan Inspektorat Batanghari, yakni keterangan Ahli dari Administrasi Negara dan pergi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cabang Sumatra Barat.

"Kami harus minta pendapat Ahli. Apakah menyangkut dengan pelanggaran administrasi atau pidana. Jadi sekarang ini, itu yang belum. Kami belum bisa menyimpulkan. Kami mencari pidananya. Ada tindak pidananya. Itu yang diminta Polres ke kami. Jadi sekarang ini kami masih gantung. Karena kami belum bisa menyimpulkan. Sebab, terakhir harus ada keterangan Ahli Administrasi Negara," katanya.

Peralihan kasus Rijaluddin dari Polres ke APIP, kata Mukhlis, telah berlangsung sekira satu bulan lebih. Setelah semua langkah audit investigasi telah dilakukan, Inspektorat Batanghari baru bisa menyimpulkan, apakah ada pidananya atau administrasi.

"Inspektorat telah melakukan panggilan terhadap Rijaluddin terkait status kepegawaian. Status beliau (Rijaluddin) masih tercatat sebagai pegawai Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi," ujarnya.

Menurut Mukhlis, kalau nantinya kasus Rijaluddin hanya pelanggaran administrasi, ada beberapa solusi yang akan ditempuh. Rijaluddin harus menjatuhkan pilihan apakah masih tetap bertahan sebagai pegawai Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau mau pindah ke Pemerintah Kabupaten Batanghari.

"Sampai hari ini jika dilihat dari SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian), Rijaluddin masih tercatat di Dikti untuk sementara," ujarnya.

Berdasarkan data yang diperoleh Gatra.com, berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 392/A2.3/KP/2016, Rijaluddin, S.E, M.M, NIP: 196206091983021002, pendidikan S2 tahun 2011, pangkat Pembina Tingkat I, IV/b, 1 Oktober 2010, masa kerja golongan 27 tahun 11 bulan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016, atas permintaan sendiri ditugaskan sebagai Dosen dengan jabatan Asisten Ahli (100 kum) pada Kopertis Wilayah X dipekerjakan pada STIE Graha Karya Muara Bulian.

Kepada yang bersangkutan diberi gaji pokok menurut pangkat/golongan ruang sebesar Rp4.522.500 serta tunjangan jabatan fungsional dosen sebesar Rp375.000 ditambah dengan penghasilan lainnya yang sah menurut pangkat/golongan ruang dan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keputusan tersebut diatas ditetapkan di Jakarta tanggal 12 Januari 2016 atas nama Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Ari Hendiarto Saleh dengan bubuhan tanda tangan dan stempel.

Selanjutnya pada tahun 2017, Rijaluddin mendapat jabatan dari Bupati Batanghari Syahirsah SY sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batanghari.

Jabatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor: 821.22/265/BKPSDMD tanggal 25 September 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari.

2941