Home Milenial Kantor PT Agrindo di Sarolangun Didemo Ratusan Warga

Kantor PT Agrindo di Sarolangun Didemo Ratusan Warga

Sarolangun, Gatra.com - Kantor PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Tanjung Rambai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi didemo ratusan warga yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Putera Bathin Limo (Himpabal) dan LAM daerah itu, Rabu (4/12).

Aksi yang digelar ratusan warga itu untuk menindaklanjuti hasil beberapa pertemuan antara warga dengan pihak perusahaan tersebut beberapa waktu lalu. Yang mana Himpabal dan LAM menuntut dikeluarkan plasma 20 persen dari pihak perusahaan yang sejak tahun 2009 sampai 2019 tidak pernah terealisasi.

"Kami menuntut plasma 20 persen untuk secepatnya dikeluarkan. Jika tidak memenuhui tuntutan tersebut maka dengan terpaksa kami akan menghentikan aktivitas perusahaan tersebut," kata Koordinator Aksi, Muhammad.

Ia mengatakan jika sampai saat ini PT APTP tidak melaksanakan pembangunan kebun masyarakat sekitar. Kewajiban memfasilitasi plasma seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun sejak HGU diterbitkan.

"Selain itu PT.APTP juga diduga sudah mengalih fungsikan lahan atau Over Leave dalam Hutan Produksi dan izin Amdal atau UKL dan UpL yang tidak pas serta bantuan CSR yang tidak tepat sasaran," katanya.

Ketua LAM, Zaini Gafar yang juga hadir saat itu menyebut apa yang sudah dilakukan pihak PT APTP sudah menyalahi aturan dan meminta pihak perusahaan segera memenuhi tuntutan ratusan warga itu.

"Kami minta pihak perusahaan mesti tepati perjanjian yang sudah disepakati dulu," ujar Zaini Gafar.

Dalam aksi dikantor PT APTP tersebut kembali dilakukan mediasi. Yang mana dalam mediasi tersebut ditangani oleh Waka Polres Sarolangun, Kompol Atrizal didampingi Kasat Intel dan Kasat Sabhara Polres Sarolangun beserta anggota.

Wakapolres Sarolangun, Kompol Atrizal pada kesempatan itu meminta Himpabal dan LAM agar bisa menyampaikan tuntutannya poin per poin atau inti tuntutan jangan melebar kemana-mana. Setelah mendengarkan tuntutan HIMPABAL dan LAM, selanjutnya Atrizal menyampaikan tuntutan warga tersebut ke pihak perusahaan.

"Jika memang ada pembagian dari hasil panen plasma mulai dari tahun 2009 hingga 2019, dan itu memang hak masyarakat kiranya pihak perusahaan tolong dikeluarkan," kata Atrizal.

Atrizal juga meminta pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan segera mungkin memberikan jawaban terkait tuntutan tersebut.

Sementara itu menanggapi aksi tersebut, salah satu perwakilan pihak perusahaan yang hadir saat itu mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan secara langsung apa yang menjadi tuntutan ratusan warga itu. Karena masih harus mereka komunikasikan kepada atasan mereka.

1327