Home Ekonomi Dorong Percepatan Mobil Listrik, Kemenperin Akui Harganya Masih Tinggi

Dorong Percepatan Mobil Listrik, Kemenperin Akui Harganya Masih Tinggi

Jakarta, Gatra.com- Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Kemenperin, Harjanto mengatakan, telah terdapat regulasi yang mendukung percepatan pengembangan Battery Electric Vehicle (BEV) atau mobil listrik baterai.

"Sekarang sudah keluar PP 73 tahun 2019, kemudian Perpres 55 tahun 2019. Ada celah atau payung hukum yang bisa mendorong akselarasi pengembangan BEV secara nasional baik dari sisi fiskal maupun nonfiskal-nya, insentifnya," katanya di Jakarta, Jumat (6/12).

Pasalnya, Perpres Nomor 55 Tahun 2019 ini mengatur tentang percepatan program kendaraan bermotor kistrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Sedangkan dalam PP Nomor 73 Tahun 2019 yang mengatur tentang pajak barang mewah, BEV dikenakan tarif sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0% dari Harga Jual.

"Kemudian mengenai CKD IKD, perhitungan lokal konten, dan lainnya. Sekarang kita coba menyiapkan aturan dan kebijakannya," tambah Harjanto.

Meskipun begitu, Harjanto tidak memungkiri tingginya harga BEV yang akan menyulitkan pemasaran produk. Padahal, pengembangan mobil listrik baterai ini ditujukan untuk mengurangi emisi karbon Indonesia.

"Artinya kita harus masuk kepada bagaimana caranya siapkan kendaraan yang affordable buat semua orang. Kita siapkan insentif yang di-launching pemerintah ini upayanya turunkan cost tadi," tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga mendorong pengembangan Hybrid Electric Vehicle (HEV) sebagai salah satu solusi mengurangi emisi karbon. Hal ini karena HEV merupakan kendaraan berbasis BBM, dengan pembakaran elektrik yang dinilai memiliki emisi rendah.

"Objektif pemerintah turunkan [emisi] BBM sulit tercapai kalau jumlahnya sedikit. Oleh karena itu, kita kerja sama dengan beberapa perguruan tinggi seperti ITB, UGM, Udayana dan sebagainya. Ada rekomendasi yang dibuat," pungkasnya.

79