Home Ekonomi APRINDO : PP 80 Jembatani Pelaku Usaha Online-Offline

APRINDO : PP 80 Jembatani Pelaku Usaha Online-Offline

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menilai Peraturan Pemerintah Nomor 80 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)  atau e-commerce sudah menjembatani kepentingan pelaku usaha offline dan online.
 
"Sudah menjembatani sekali. Tadinya enggak ada itu. Jadi kami terima kasih ini output-nya," ujarnya kepada awak media di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/12).
 
Namun, Roy menjelaskan peraturan tersebut belum mengatur secara teknis mengenai PMSE misalnya besaran pajak. Hal tersebut belum diatur secara rinci. Hanya tercantum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada pasal 8. Oleh karena itu, perlu diatur mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan beberapa hal teknis lainnya.
 
"Kami sudah apreasiasi perpes ini, tetapi tetap kami harap juga ada permennya (peraturan menteri). Berkaitan dengan level kementerian, sehingga itu menjadi pedoman pelaksanaan dari perpres itu," tuturnya.
 
Roy mengatakan, peraturan pemerintah tersebut sudah dinanti oleh para pengusaha ritel sejak lama.
 
"Kami apresiasi apa yang sudah ditetapkan pemerintah karena ini yang kami tunggu. Hanya mungkin mekanismenya mungkin perlu ada turunan permendagnya karena kan kalau perpes sifatnya masih global," katanya.
85