Home Ekonomi Ekonom : PP 80 Lindungi Pengusaha Domestik Dalam E-Commerce

Ekonom : PP 80 Lindungi Pengusaha Domestik Dalam E-Commerce

Jakarta, Gatra.com - Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip berpendapat, Peraturan Pemerintah Nomor 80 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce akan melindungi pelaku usaha dalam negeri.

Dalam pasal 12 ayat 1 PP tersebut menekankan kewajiban pelaku usaha dalam menjalankan PMSE. Khususnya untuk meningkatkan daya saing serta memfasilitasi promosi produk barang dan atau jasa dalam negeri.

“Saya setuju intinya karena kalau melihat datanya memang ngeri. Sudah pajak tidak bayar. Kapasitas supplier luar negeri besar sekali, sehingga semakin berpotensi mematikan usaha lokal. [Persentase] [pedagang] lokal dan non-lokal sudah 50:50 kapasitasnya” katanya di Jakarta, Jumat (6/12).

Sunarsip menambahkan jumlah pedagang luar negeri yang masuk ke sektor e-commerce di Indonesia semakin banyak. Hal ini berpotensi mematikan industri lokal. Oleh karena itum perlu regulasi yang tegas untuk mengaturnya.

Menurutnya, PP 80 tersebut dapat menjadi langkah awal pemerintah untuk menarik pajak dari seluruh pelaku e-commerce maupun para pedagang yang terlibat di dalamnya. Hal ini tercantum dalam pasal 8 dimana ketentuan perpajakan PMSE diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau saya menelusuri data siapa sih yang diuntungkan oleh adanya e-commerce ternyata pelaku pasar dari luar negeri,” ujarnya.

Lanjutnya, pemerintah perlu bijak dalam penarikan pajak di sektor PMSE. Ia berharap penerapan pajak yang dilakukan jangan sampai kontraproduktif dengan semangat pemerintah menggerakkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Misalnya, masa sih industri kecil dikenakan pajak. Meskipun sebenarnya pajak wajib bagi semua orang, tetapi harus melihat timing-nya. Jangan orang baru memulai usaha langsung dihadepin sama pajak kan kurang pas juga," tuturnya.

Sunarsip menyarankan pemerintah pusat terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan asosiasi. Tujuannya agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kegaduhan di antara pelaku ekonomi digital.

"Saya setuju penerbitan regulasi ini, tapi perlu dilakukan bertahap. Jangan satu kali pukulan karena hanya akan menjadi kontraproduktif," ujarnya.

Selain itu, Sunarsip berpendapat PP tersebut membutuhkan aturan turunan yang berisi pelaksanaannya secara detail. "Tapi memang detailnya harus dibicarakan lebih teknis sama pelaku usaha dan asosiasi karena tidak semua e-commerce ini-nya ke luar negeri," pungkasnya.

78