Home Politik Sempat Tertunda, Eks Kasat Pol PP dan Sekwan Jambi Dilantik

Sempat Tertunda, Eks Kasat Pol PP dan Sekwan Jambi Dilantik

Jambi, Gatra.com – Malang nasib dialami Kasat Pol PP Provinsi Jambi, Edy Kusmiran. Pasca mengikuti pelatihan Pemadam Kebakaran di Doha, Qatar selama beberapa pekan, ia langsung dicopot dari jabatannya.

Edy satu di antara tiga pejabat yang turun dari jabatannya atau demosi sebagai kabid. Edy akan mengisi jabatan sebagai Kabid Administrasi di Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jambi. Jabatan ditinggal Edy langsung diisi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Apani Saharudin. Edy dilantik bersama Emi Nopisah sebagai Sekwan DPRD Provinsi Jambi di ruang Sekda di Kantor Gubernur Jambi, Senin (9/12).

"Ibu Emi saat itu sedang mengikuti kunjungan kerja DPRD Provinsi Jambi ke Bukit Tinggi Sumatra Barat. Oleh karena itu keduanya tertunda untuk dilantik bersamaan pada 25 November lalu di Rumah Dinas Gubernur Jambi," kata Dianto, usai melantik keduanya.

Dianto justru mengaku, sama sekali tak terlibat dalam proses pelantikan yang dilakukan Gubernur Jambi Fachrori Umar pada 25 November 2019 lalu.

Baca Juga: Selain ke Presiden, Gubernur Jambi Dilaporkan ke KPK

"Betul, kalau proses nonjob dan demosi (turun jabatan) tidak dilibatkan. Itu sudah saya sampaikan dalam surat pernyataan. Mungkin karena saya mau pindah dan tidak masuk lagi dalam grup sini," kata Dianto.

Menurut Dianto, Gubernur Jambi Fachrori Umar melantik berdasarkan surat persetujuan dari KASN. Hanya saja Dianto enggan menyebutkan secara gamblang apakah sesuai prosedur atau tidak. Dianto mengaku, mereka yang dinonjobkan dan turun jabatan sedang mengajukan gugatan ke KASN.

"Saya hari ini ditugaskan mewakili Pak Gubernur untuk melantik keduanya. Surat resmi (pemanggilan KASN) belum saya terima. Oh iya lah (siap dipanggil KASN)," kata Dianto

Untuk diketahui, pemberhentian sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Jambi berbuntut panjang. Gubernur Jambi, Fachrori Umar dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.

Fachrori diduga menabrak sejumlah aturan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN. Adanya kesalahan administrasi atau maladministrasi dalam proses mutasi, demosi atau turun jabatan dan pemberhentian kepala OPD yang dilakukan pada 25 November lalu dan kewenangan seenaknya terhadap ASN didasarkan pada rekomendasi KASN yang saling bertentangan antara satu dan lainnya tanpa adanya proses klarifikasi maupun pemeriksaan.

Fachrori dilaporkan oleh enam orang anak buahnya: Husairi, Ujang Hariadi, Agus Herianto, Edy Kusmiran, Ariansyah dan Amsyarnedi. Selain ke Jokowi, mereka juga melayangkan surat itu ke Menteri Dalam Negeri, KPK RI, dan Ombudsman RI.

189