Home Hukum LPSK, Penerapan Saksi Pelaku Belum Maksimal

LPSK, Penerapan Saksi Pelaku Belum Maksimal

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi, mengatakan, salah satu bentuk langkah dukungan dalam penegakan hukum dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban adalah aturan terkait saksi pelaku (justice collaborator).

Sepanjang pengamatan LPSK, penerapan saksi pelaku yang telah disediakan untuk pemberantasan tindak pidana korupsi sepertinya belum maksimal dan pengungkapan perkara-perkara yang sulit belum terlihat hasilnya, permohonan perlindungan saksi pelaku pada tindak pidana korupsi kepada LPSK justru cenderung memperlihatkan angka yang rendah.

"Dalam catatan kami sejak 2012-2019 hanya ada 417 pemohon perlindungan baik saksi maupun saksi pelaku (justice collaborator). Yaitu terdapat 31 pemohon di tahun 2012, 51 pemohon di tahun 2013, 41 pemohon di 2014, 86 pemohon di 2015, 76 pemohon di 2016, 61 pemohon di 2017, 42 pemohon di 2018, dan 27 pemohon di 2019," kata Edwin, saat acara konferensi pers hari Antikorupsi se-Dunia di LPSK, Jakarta, Senin (9/12).

Akan tetapi, lanjutnya, berdasarkan data LPSK dari periode 2010-2019, terlindung LPSK yang berstatus sebagai saksi pelaku hanya berjumlah 15 orang. Padahal, dukungan dalam penegakan hukum terkait hal ini sudah diatur dalam UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"[Sebanyak] 15 orang terlindung LPSK itu ada ASN 8 orang, wiraswasta 4 orang, kemudian anggota DPR 1 orang, kontraktor swasta 1 orang, dan pejabat KONI 1 orang," ujarnya.

LPSK menghimbau aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, KPK, dan lembaga lainnya untuk dapat mengoptimalkan peran saksi pelaku dalam pengungkapan perkara tindak pidana korupsi. Selain itu, LPSK juga mendorong masyarakat untuk tidak takut bersaksi dalam membongkar kasus kejahatan korupsi yang diketahuinya.

"Kami sangat berharap juga memantau LPSK untuk menyampaikan regulasi yang ada untuk disepakati bersama dalam rangka pengungkapan atau upaya- upaya pencegahan dan penindakan pembratasan tindak pidana korupsi. Sudah saatnya Indonesia dalam hal ini melihat lebih jauh upaya yang harus dilakukan dalam rencana pembratasan ini, yang salah satunya dengan mengoptimalkan peran saksi pelaku," katanya.

Reporter: SAR

194