Home Ekonomi Gaji Kades dan Aparatur Desa di Muaro Jambi Dinaikkan

Gaji Kades dan Aparatur Desa di Muaro Jambi Dinaikkan

Muaro Jambi, Gatra.com - Janji Pemkab Muaro Jambi untuk menaikkan gaji kepala desa dan aparaturnya akhirnya terwujud. Gaji kepala desa, sekretaris desa, BPD dan seluruh aparaturnya akan dinaikkan tahun 2020. Kenaikan ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan terhadap amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa.

"Mulai tahun depan naik. Baik itu gaji kades, sekdes, BPD dan perangkatnya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Raden Najmi, saat dikonfirmasi Selasa (10/12).

Raden Najmi mengatakan, gaji kepala desa atau penghasilan tetap kepala desa pada 2019 sebesar Rp2.500.000 serta mendapatkan tunjangan sebesar Rp540 ribu. Total gaji dan tunjangan yang diterima Kades setiap bulannya sebesar Rp3.040.000.

"2020 mendatang, gaji dan tunjangan kades naik menjadi Rp3.500.000 perbulan. Rinciannya, penghasilan tetap sebesar Rp2,5 juta dan tunjangan sebesar Rp1 juta atau naik sebesar 15 persen," katanya.

Gaji dan tunjungan Sekretaris Desa turut mengalami kenaikan. Sekretaris desa selama ini hanya mendapat gaji sebesar Rp2.180.000 perbulan. Gaji itu terdiri dari pengahasilan tetap sebesar Rp1.750.000 dan tunjangan sebesar Rp 430 ribu. Pada 2020 mendatang, gaji sekdes naik menjadi Rp2.680.000 perbulan. Rincian gaji itu berupa penghasilan tetal sebesar Rp2.250.000 dan tunjangan sebesar Rp 430 ribu. "Kenaikan penghasilan tetap Sekdes sekitar 23 persen," ujarnya.

Kasi Kaur dan Kadus turut mendapat kenaikan gaji. Jika pada 2019, Kaur dan Kadus menerima gaji sebesar Rp1.500.000 perbulan maka pada tahun 2020 mendatang akan menerima Rp2.200.000 perbulan.

Kenaikan gaji turut dirasakan ketua BPD dan anggotanya. Para ketua BPD yang selama ini mendapatkan tunjangan sebesar Rp833 ribu perbulan maka tahun mendatang akan mendapat tunjangan Rp1 juta perbulan. Jabatan wakil ketua BPD yang sebelumnya mendapat tunjangan sebesar Rp714 ribu perbulan naik menjadi Rp800 ribu tiap bulannya.

Jabatan sekretaris BPD yang sebelumnya mendapat tunjangan sebesar Rp595 ribu naik menjadi Rp700 ribu dan anggota BPD dari sebelumnya hanya menerima tunjangan sebesar Rp476 ribu naik menjadi Rp600 ribu perbulan.

"BPD itu tidak memiliki penghasilan tetap, mereka hanya mendapat tunjangan. Tunjangan mereka kita naikkan dengan angka bervariasi," ujar Raden Najmi.

12144