Home Hukum 6 Bulan Tahanan Kota, Terpidana Korupsi Ini Akhirnya Ditahan

6 Bulan Tahanan Kota, Terpidana Korupsi Ini Akhirnya Ditahan

Rengat, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya mengeksekusi Suratman, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Inhu yang sudah menjadi terpidana korupsi.

"Suratman dieksekusi dan ditahan di Rutan kelas II B Rengat," kata Kasi Pidsus Ostar Alpansuri kepada Gatra.com, Selasa (10/12).

Dibanding Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Inhu, Sapri Beni, dan mantan PPTK Dinas PMD, Bariono, perlakukan terhadap Suratman tergolong istimewa.

Sejak 25 Juni 2019, dia hanya dikenakan tahanan kota dengan alasan penyakit ginjal yang dideritanya. Beda dengan Sapri dan Bariono, keduanya langsung ditahan.

Pada Rabu (27/11) lalu, majelis Hakim Tipikor Pekanbaru memvonis Suratman dua tahun empat bulan penjara. Lagi-lagi lelaki itu masih belum ditahan meski dia sudah menitipkan 25 persen atau Rp182.946.000 uang pengganti (UP) atas kerugian negara yang dia timbulkan.

"Kerugian negara yang ditimbulkan atas korupsi honor tenaga pendamping desa dan dana transportasi pendamping desa serta Usaha Ekonomi Desa (UED) mencapai Rp400 juta lebih," rinci Ostar.


Reporter: Jason Sandroman

 

 

1105