Home Politik Setuju Hukuman Mati Koruptor, Mahfud MD: Tak Perlu UU Baru

Setuju Hukuman Mati Koruptor, Mahfud MD: Tak Perlu UU Baru

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa sejak dulu sudah disepakat soal hukuman mati terhadap koruptor sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Menurut Mahfud, ketentuan tentang hukuman mati koruptor sudah tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pindana Korupsi (Tipikor). Hanya saja, UU ini belum dirincikan lagi.

"Sebenarnya kan sudah ada ancaman hukuman mati kalau melakukan pengulangan dan atau melakukan korupsinya di saat ada bencana. Itu sudah ada, cuma kriteria bencana itu yang belum dirumuskan," kata Mahfud saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (10/12).

Sebelumnya, Jokowi menyebutkan bahwa aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika ada desakan yang kuat dari masyarakat. Penerapan hukuman mati itu, menurutnya dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam UU Tipikor dan bisa diajukan untuk direvisi oleh DPR.

"Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor, itu [bisa] dimasukkan," kata Jokowi setelah menghadiri pentas drama 'Prestasi Tanpa Korupsi' di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12).

118