Home Pemilu 2024 Mahfud Minta Lembaga Independen Investigasi Sirekap KPU

Mahfud Minta Lembaga Independen Investigasi Sirekap KPU

Jakarta, Gatra.com - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU sempat menimbulkan kontroversi dan kecurigaan banyak pihak setelah ditemukan berbagai kesalahan input dan kemudian menghentikan proses rekapitulasi beberapa waktu lalu. Mahfud MD pun meminta KPU untuk melakukan investigasi terhadap kejadian tersebut.

Calon wakil presiden nomor urut 03 itu mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggunakan lembaga independen melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap sumber kekeliruan input data atau data entry melalui aplikasi Sirekap Pemilu 2024.

Menurutnya, kekeliruan sistem aplikasi Sirekap bukan hanya dipermasalahkan oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, tetapi juga hampir seluruh warga Indonesia.

“Bukan hanya TPN ya, masyarakat pada umumnya di Indonesia mempersoalkan Sirekap. Bahkan, sudah ada yang mengusulkan tentang audit digital forensik untuk Sirekap itu,” kata Mahfud di Kantor Mahfud Initiative, Jakarta, Selasa (20/02), seperti dilansir Antara.

Mahfud menyatakan, audit harus dilakukan lembaga independen meski KPU menilai bahwa audit internalnya sudah dilakukan oleh lembaga berwenang. Hal ini juga untuk menghindari indikasi kecurangan.

“Perlu diadakan audit digital forensik terhadap Sirekap dan sistem data KPU sekalian. Saya mendengar dari KPU, sudah diaudit lembaga yang berwenang. Menurut saya, bukan lembaga berwenang yang mengaudit. Karena ini soal politik dan kepercayaan publik. Harus lembaga independen, para ahli IT dari berbagai perguruan tinggi, dan itu bisa,” katanya.

Ia menyoroti pernyataan anggota KPU RI Idham Holik beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa Sirekap siap diaudit. Mahfud menenkankan kejujuran pemilu itu menyangkut semua, terutama masa depan bangsa dan demokrasi.

"Nah, ayo dong, lembaga independen tapi, bukan lembaga yang berwenang," lanjut Mahfud.

Sebelumnya, Senin (19/2), anggota KPU RI Betty Epsilom Indroos membenarkan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak dapat mengoreksi hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang salah terbaca oleh Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap).

"Untuk perolehan suara pilpres, memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuai atau tidak sesuai hasil  pembacaan Sirekap," ungkap Betty pada Konferensi Pers di Gedung KPU, Jakarta, Senin malam.

Betty mengungkapkan koreksi data yang tidak sesuai dilakukan KPU kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap web (https://sirekap-web.kpu.go.id), sementara sistem dapat membacanya jika terjadi ketidaksesuaian.

Dia menegaskan bahwa Sirekap adalah sebuah sistem informasi yang telah dirancang untuk memastikan kontrol, pemantauan, dan keamanan data yang terjaga.

KPU membantah klaim bahwa sistem ini bisa dimanipulasi untuk kepentingan tertentu, dan menggarisbawahi bahwa penggunaannya telah memberikan dukungan yang besar dalam hal akuntabilitas dan transparansi.

"Sirekap dikembangkan dan dibangun sebagai sistem informasi yang dapat terkontrol, termonitor, dan terjaga. Dalam penggunaannya, sudah sangat mendukung dari sisi akuntabilitas dan transparansi," demikian pernyataan KPU RI dari keterangan pers yang diterima, Selasa.

 

19