Home Ekonomi E-Commerce Wajibkan Izin Usaha, Tidak Berlaku Buat IKM

E-Commerce Wajibkan Izin Usaha, Tidak Berlaku Buat IKM

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah telah membuat aturan yang mewajibkan semua pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce harus memiliki izin usaha. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
 
Industri Kecil Menengah (IKM) yang melakukan penjualan produknya melalui platform e-commerce juga dikhawatirkan akan terkena aturan ini. Pasalnya, IKM telah memiliki izin industri hingga izin penjualan produk.
 
Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, isu ini tidak relevan bagi IKM. Menurutnya, aturan mengenai kewajiban izin usaha dalam penjualan platform e-commerce hanya berlaku untuk usaha individu, bukan perusahaan seperti pada IKM.
 
"Saya jarang bisa menemukan di lapangan apabila kegiatan industri itu dilakukan bukan oleh sebuah perusahaan tapi oleh perorangan. Jadi harus kita mengerti perbedaan yang prinsipal, yang filosofis antara UKM dan IKM, itu hal yang sangat berbeda. Walaupun produk-produknya juga sama-sama bisa dipasarkan melalui e-commerce," katanya di Jakarta, Rabu (11/12).
 
Oleh karena itu, Agus mendukung diberlakukannya aturan ini. Dengan adanya aturan ini, diharapkan bisa menekan penjualan produk impor yang bisa menghambat pertumbuhan industri dalam negeri.
 
"Kekhawatirannya itu kan adalah e-commerce bisa dijadikan alat bagi mereka untuk menjual produk-produk impor yang notabene harganya jauh lebih murah. Sehingga industri dalam negeri tidak bisa bersaing dengan produk-produk impor. Itu yang harus kita protect," pungkasnya.
268