Home Kesehatan Kontradiksi Usulan Menkes Mengakomodir Naiknya Iuran Kelas 3

Kontradiksi Usulan Menkes Mengakomodir Naiknya Iuran Kelas 3

Jakarta, Gatra.com - Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto kembali berhadapan dengan Komisi IX DPR RI saat rapat kerja pembahasan BPJS Kesehatan. Kali ini, Terawan menawarkan tiga buah opsi untuk mengakomodir permintaan Komisi IX tidak menaikan iuran kelas III mandiri.

Alternatif pertama, Ia mengajukan agar pemerintah memberikan subsidi atas selisih iuran kelas III Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Namun, usulan tersebut masih menunggu kepastian jawaban dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Usulan selanjutnya, dengan memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang diproyeksikan pada tahun 2020 mendatang akan ada profit akibat kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019.

"Profit klaim rasio tahun depan diperkirakan bisa mencapai 13,5 T dan dapat digunakan untuk menutup selisih kenaikan iuran kelas III mandiri yang hanya sebesar hanya 3,9 T," katanya di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (12/12).

Sementara itu, untuk opsi yang ketiga, Terawan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan perbaikan kualitas data PBI, sekaligus mengintergasikan data PBI dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

"Saat ini, terdapat data PBI non-DTKS sejumlah 30.652.000 jiwa yang akan dinonaktifkan oleh Menteri Sosial (Mensos). Rencana penonaktifan PBI tersebut dapat dimanfaatkan untuk digantikan peserta PBPU dan BP kelas III yang berjumlah 19.961.569 jiwa. Mungkin ini tiga alternatif yang bisa kami sampaikan," ujar Terawan.

Komisi IX kemudian sepakat bersama dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk mengambil usulan yang kedua untuk memanfaatkan profit klaim rasio PBI tahun depan. Sayangnya, usulan Menkes yang kedua tersebut dinilai berlawanan dengan poin di dalam Perpres 75 Tahun 2019 yang selama ini digadang-gadang olehnya.

Salah satu anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto menanggapi usulan yang kedua itu. Ia mengingatkan, agar Menkes lebih hati-hati karena alternatif kedua itu perlu didalami lebih lanjut. Menurutnya, alternatif kedua itu sebenarnya sama saja dengan tidak menaikan iuran kelas III mandiri dan tidak sesuai dengan Perpres 75 Tahun 2019.

"Misalnya gini, iuran PBI setelah kenaikan itu kita hitung 48,7 T. Kemudian yang dari PBPU maupun BP itu ada 3,9 T. Berarti kan dana dari APBN PBI digeser untuk membiayai kelas III mandiri. Nah ini kan persoalan, perpindahan segmen itu tidak boleh dalam Perpres 75 Tahun 2019," terangnya.

Lebih lanjut, Edy mengungkapkan, ini sebenarnya hanya pengalihan saja. Secara total, pemasukan BPJS akan tetap berkurang yang kemudian menjadi persoalan defisit.

"Kalau saya, jujur ya. Iuran kita lima tahun sudah tidak naik bisa mengakibatkan menurunnya pemasukan. Sementara, selama lima tahun inflasi kita naik 5%. Biaya alkes naik, biaya obat naik, jasa profesi naik ini real ya. Perpres 75 Tahun 2019 itu sebetulnya bagian dari solusi, makanya saya setuju itu dipertahankan," imbuhnya.

"Usulan kedua itu tidak menyelesaikan akar masalahnya. Solusi yang ketiga itu yang paling bagus. Ya cleansing data dipercepat. Di cleansing data itulah ada peluang untuk menyelesaikan persoalan yang mandiri. Yang mandiri kan tidak semuanya miskin, yang miskin dimasukan ke situ adalah solusi paling cepat asal ada komitmen dari Kemensos dan BPJS Kesehatan," tutur Edy.

115