Home Ekonomi Toko Ritel Gratis untuk UMKM, 'Mengunci' Pengusaha Ritel

Toko Ritel Gratis untuk UMKM, 'Mengunci' Pengusaha Ritel


Jakarta, Gatra.com - Para pengusaha yang tergabung Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan, salah satu pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 20 tentang Perpasaran justru 'mengunci' pengusaha ritel. Pasal yang dimaksud mengenai pemberian 20% ruang di dalam toko ritel secara gratis kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM).

Ketua Umum Aprindo, Roy Mande menuturkan, yang dimaksud 'mengunci' ialah membatasi kebebasan para pengusaha ritel untuk mengembangkan bisnisnya. Tidak hanya itu, Perda yang kini menjadi polemik itu berpotensi menghancurkan kemitraan antara pengusaha ritel dengan pelaku UMKM di wilayah DKI Jakarta.

"Kita mengarah pada satu pasal yang seolah-olah mengunci. Mengunci kemudian mencederai semangat kemitraan itu. Ada empat semangat kemitraan tadi kan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (13/12).

Menurutnya, sebelum ada Perda tersebut, para pengusaha ritel telah memberikan tempat tersendiri bagi para pelaku UMKM pada pusat perbelanjaan di Jakarta. Namun, tidak sampai 20%, seperti tertuang dalam peraturan dan tidak secara cuma-cuma.

Terlebih, saat ini dunia ritel sedang mengalami anomali atau perubahan model bisnis, sehingga tidak memungkinkan untuk menerapkan peraturan tersebut. Anomali itu, kata Roy adalah perubahan dari sebelumnya. Pengusaha ritel saling berlomba untuk memperbesar dan memperlebar bangunan mall mereka agar menampung lebih banyak produk, kini mengalami hal sebaliknya.

"Bahkan saat ini banyak mall yang memperkecil mall mereka. Dari tadinya banyak yang jual sepeda, kasur, sekarang sudah tidak lagi. Konsumen tidak setiap hari kan butuh barang-barang itu. Jadi, memang sekarang ini kita sedang mengalami anomali," jelas dia.

Menyambung perkataan Roy, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBI), Alphonzous Widjaja menuturkan, ada tiga jenis mall di Indonesia, yaitu mall kelas atas, kelas menegah dan kelas bawah. Dari ketiganya, mall kelas menengah dan kelas bawah menampung sangat banyak pelaku UMKM, bahkan di mall atau toko ritel kecil seluruh gedungnya diisi UMKM.

"Jadi, kalau Perda itu diterapkan, akan memberikan ketidak adilan bagi mereka sendiri. Karena yang satu bertempat di situ bayar, yang satunya lagi gratis. Itu tidak adil. Lalu kalau di mall besar, pajak kan tidak bisa dibayar cuma-cuma, bayar listrik, tidak bisa kita bilang ke PLN itu 20%-nya digratiskan untuk UMKM," ucap Alphonzus.

Oleh karena itu, sebagai jalan tengah, yaitu untuk menyelamatkan keduanya, industri ritel dan UMKM, para pengusaha mengusulkan agar dilakukan pengkajian ulang terhadap Perda Nomor 20 Tahun 2018. Nantinya, pasal yang berkaitan dapat dihapuskan dan diganti dengan peraturan yang dapat mempererat kemitraan antara pengusaha ritel dan pelaku UMKM.

224