Home Hukum Soal Tuduhan Ilegal Driling, Ini Jawaban Pihak PT AAS

Soal Tuduhan Ilegal Driling, Ini Jawaban Pihak PT AAS

Sarolangun, Gatra.com - Konflik antara warga 12 Desa di Kecamatan Mandiangin, Sarolangun, Jambi terus berlanjut dan belum menemui kesepakatan soal apa yang menjadi tuntutan warga tersebut. Selain dituduh soal penyerobotan lahan kebun karet warga, teranyar pihak perusahaan dituduh melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal minyak atau ilegal driling.

Menanggapi tuduhan tersebut, pihak manajemen PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) itu melalui Manajer Produksi, Firman Purba mengatakan bahwa itu semua tidak benar.

Firman mengatakan, terkait hal itu bahwa sejak tahun 2017 dan tahun 2018 lalu, pihaknya telah mendapat laporan dari petugas patroli mereka di lapangan bahwa telah terjadi ilegal drilling dekat perbatasan PT AAS dengan PT REKI.

"Hal ini telah beberapa kali kita laporkan ke pihak kepolisian maupun kehutanan. Berulang kali pula pihak terkait melakukan pemeriksaan namun pada saat diperiksa ke lapangan bersama-sama dengan PT AAS tetapi para oknum pelaku ilegal drilling belum pernah tertangkap karena keburu kabur," kata Firman Purba ketika dikonfirmasi Gatra.com, Minggu (15/12).

Firman menyebut, berulang kali oleh pihaknya pelaporan dan koordinasi dilakukan kepada aparat, tentunya semuanya ada bukti di perusahaan. Bahkan sebagai tindak lanjut pelaporan dari perusahaan yang ditembuskan ke Menkopolhukam pada Desember 2018 lalu, PT AAS sudah dipanggil turut mengikuti rapat pada bulan Mei 2019 di Kantor Kementerian Polhukam di Jakarta guna mendukung pemberantasan ilegal drilling yang marak di areal dekat perbatasan PT AAS dan PT REKI.

"Pengeboran memang dilakukan oleh oknum di lokasi perbatasan wilayah Sarolangun dan mungkin sebagian wilayah Sumsel, kemudian hasil minyak diangkut melewati sebagian areal PT AAS bagian Selatan sebelah timur, langsung keluar mengikuti jalan masyarakat memasuki wilayah Dusun Kunangan Jaya II RT 29, tepat di sebelah Timur PT AAS wilayah masyarakat menuju kebun sawit PT Asiatic dan menuju Sungai Bahar, seterusnya ke tempat tujuannya," katanya.

Bahkan kata Firman, sebelumnya Kapolda Jambi menerbitkan Sprint kepada 170 orang anggota kepolisian bersama instansi terkait untuk memberantas Illegal drilling ini.

"Kami dari PT AAS telah terlebih dahulu membuat laporan kembali kepada kepolisian tentang maraknya kembali kegiatan Illegal drilling ini dan meminta tindakan hukum," ujarnya.

Firman menjelaskan terkait dengan adanya ruas jalan-jalan HTI yang dipakai oleh para oknum ilegal drilling yang kondisinya saat ini sedikit mulus, jelas itu bukan perbuatan PT AAS.

"Kami tidak mengetahui kapan ada alat berat atau motor grader bekerja di ruas-ruas jalan tersebut. Kami belum dapat memergoki siapa yg melakukan perbaikan jalan," kata Firman.

Selanjutnya, menurut Firman. Persoalannya ilegal drilling ini masuk dari belakang konsesi PT AAS melintas dari masyarakat RT 29 Desa Bungku Kabupaten Batanghari kemudian melintas masuk tidak jauh ke wilayah Kabupaten Sarolangun dari belakang.

"Berkali-kali satpam kami mengadakan patroli tetapi sangat sulit membendungnya sendiri tanpa aparat keamanan dari kepolisian," katanya.

"Kami yakin aparat kepolisian di bawah Kapolda Jambi dapat menuntaskan dan memberantas illegal drilling ini sekaligus mengangkut siapa saja yang terlibat di dalamnya yang melakukan perbuatan ilegal," katanya lagi.

1066