Home Hukum Saksi Sebut Kiai Asep Hubungi Rommy terkait Kasus Jual Beli

Saksi Sebut Kiai Asep Hubungi Rommy terkait Kasus Jual Beli

Jakarta, Gatra.com - Saksi A De Charge atau saksi meringankan terdakwa mantan Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy. Dokter gigi bernama Ulfah Masfufah mengatakan, pengasuh pondok pesantren Amanatul Ummah Kiai Asep Saifuddin Chalim pernah menghubungi terdakwa mantan anggota DPR RI fraksi PPP itu.

Ulfah menyebut saat ia menunaikan ibadah umrah, Kiai Asep sengaja meminjam telepon genggamnya untuk menghubungi mantan Ketua Umum PPP itu.

"Kiai Asep bicara dengan saya, mba tolong saya dihubungkan dengan Mas Rommy," kata Ulfah, saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengisian jabatan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Meski demikian, Ulfah tidak mengetahui tujuan Kiai Asep untuk menghubungi Rommahurmuziy.

"Saya enggak berani nanya karena tidak etis santri tanya kepada kiainya," ujarnya.

Seperti diketahui Kiai Asep pernah disebut turut mengupayakan pencalonan Haris sebagai KaKanwil Kemenag Jawa Timur oleh Rommahurmuziy. Saat bersaksi untuk terdakwa Haris. Rommy mengaku Kiai Asep pernah menghubungi dirinya untuk menanyakan perkembangan pencalonan Haris pada 7 Januari 2019 saat sedang menunaikan ibadah umrah.

Dalam sidang tersebut, Ulfa menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Rommy. Rommy didakwa dalam dakwaan pertama mantan anggota Komisi XI DPR ini menerima suap bersama Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta. Keduanya didakwa menerima uang sogok  untuk memengaruhi seleksi jabatan hingga Haris berhasil menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur. 

Pada dakwaan kedua, Rommy disebut menerima suap dengan total Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Muafaq Wirahadi. 

Atas perbuatannya, Rommy dinilai melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

227