Home Gaya Hidup Viral #UGMBohongLagi Soal Kekerasan Seksual, Ini Kata Rektor

Viral #UGMBohongLagi Soal Kekerasan Seksual, Ini Kata Rektor

Sleman, Gatra.com - Rektor Universitas Gadjah Mada Panut Mulyono menyatakan rektorat tidak akan ingkar janji soal aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Draf final aturan ini tinggal mendapat persetujuan rapat pleno Senat Akademik UGM, Januari 2020.

Hal ini disampaikan Panut untuk merespons tudingan dari sejumlah mahasiswa bahwa UGM tak kunjung mengesahkan aturan soal kekerasan seksual seperti yang dialami oleh mahasiswa UGM beberapa waktu lalu. Tudingan ini bergema di media sosial Twitter dengan tagar #UGMBohongLagi, sepanjang Selasa (17/12) ini.

"Kami sama sekali tidak memiliki niatan atau mengulur-ulur waktu tidak memenuhi janji soal peraturan tentang penanganan pelecehan seksual di kampus. Sekarang hanya tinggal soal mendapatkan persetujuan dari rapat pleno Senat Akademik," kata dia saat ditemui di Hotel Sahid, Sleman.

Ia menerangkan, pasca-kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi UGM yang dikenal di publik sebagai Agni, tahun lalu, Rektorat UGM telah membentuk tim untuk menyusun draf aturan itu. Awal Desember ini, kata dia, draf awal sudah diserahkan ke Senat Mahasiswa untuk dikaji dan sempat dikembalikan ke tim untuk direvisi.

Panut mengatakan, draf itu sudah direvisi dan berada di Senat Mahasiswa untuk disetujui di rapat pleno. "Penyusunan draf memakan waktu karena adanya peraturan lain tentang pelanggaran etika di kampus. Contohnya bagi ASN yang melanggar etika, jelas diatur di PP 30 atau PP 50," ujarnya.

Menurut Panut, bulan Desember ini UGM menggelar banyak kegiatan Dies Natalis ke-70 UGM sehingga rapat pleno Senat Akademik akan digelar pada Januari 2020.

Usai draf itu disetujui, UGM akan menyelaraskan dengan aturan-aturan lain soal pelanggaran etika yang sudah berlaku. Bersamaan dengan penetapan aturan ini, UGM akan membentuk pusat krisis penanggulangan pelecehan dan kekerasan seksual di semua unit dan fakultas.

"Ini bertujuan agar pencegahan maupun penanganan kasus pelecehan serta kekerasan pada perempuan bisa segera ditangani. Sebab di crisis center sudah jelas siapa yang bertanggung jawab dan prosedur penanganannya," lanjutnya.

Dihubungi Gatra.com, juru bicara Aliansi Mahasiswa UGM, Turno, berharap Rektorat UGM mengeluarkan aturan itu pada Desember ini sesuai janji UGM pada November lalu yang menyatakan bahwa aturan itu akan diterbitkan pada 13 Desember.

Menurut Turno, akun Twitter Aliansi Mahasiswa UGM turut memviralkan #UGMBohongLagi karena UGM dianggap lambat merespons tuntutan mahasiswa sejak akhir 2018 soal penanganan kekerasan seksual.

"Tidak hanya kasus Agni saja dasar kami menuntut. Tapi beberapa kasus lainnya, yang banyak terjadi di UGM juga menjadi keprihatinan kami," katanya.

Menurut dia, kasus Agni menjadi titik tolak tuntutan ini karena UGM tidak maksimal menangani kasus ini dan cenderung merugikan korban. Aliansi Mahasiswa UGM berharap peraturan ini tak sekadar melindungi mahasiswa UGM, tapi seluruh warga dan pekerja di UGM dari pelecehan dan kekerasan seksual.

"Draf yang kami serahkan pada Februari lalu secara umum telah memuat dan menerangkan langkah-langkah pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual. Tidak hanya secara preventif, tapi juga rehabilitasi," katanya.

183