Home Politik Penerapan SKB 11 Menteri, Komnas HAM Beri Catatan Bagi Pemerintah

Penerapan SKB 11 Menteri, Komnas HAM Beri Catatan Bagi Pemerintah

Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri dan Lembaga Negara terkait penanganan radikalisme di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu ada rambu-rambu mendetail.

"Harus ada rambu-rambu yang cukup detail supaya SKB 11 menteri itu tidak disalahgunakan dan ujungnya nanti malah represif kepada ASN. Ini yang saya kira harus lebih ditekankan terlebih dahulu supaya tidak ada ekses negatif dari SKB 11 menteri," kata Beka di Jakarta, Kamis (19/12).

Menurutnya, ASN merupakan salah satu alat politik negara yang harus bisa mempresentasikan ideologi politik bangsa. Oleh karenanya, SKB 11 Menteri dan Lembaga jangan sampai disalahgunakan.

"Supaya, SKB 11 Menteri ini tidak bertabrakan dengan aturan yang dari awal sudah ada. Serta, tidak menambah beban atau represifitas dari pimpinannya kepada ASN yang bersangkutan," ujar Beka.

Dia menambahkan, pada poin larangan memberikan kritik pada pemerintah, seharusnya ASN diberikan ruang khusus untuk mengakomodir hal itu. Pasalnya, ASN lebih mengetahui baik buruk pemerintah secara mendetail dari dalam.

"Misalnya bisa dibuat ruang diskusi internal K/L, diskusi rutin, dan sebagainya. ruang-ruang itu saya kira yang harus disediakan," jelasnya.

Selain itu, Beka menyebut SKB 11 Menteri dan Lembaga ini juga rentan terjadinya penilaian subjektif di kalangan ASN. Ia khawatir, penilaian yang diberikan pada ASN tidak berdasar pada kinerja serta kompetensi masing-masing ASN.

"Harus juga dilakukan evaluasi rutin terhadap pelaksanaan SKB 11 menteri ini. Supaya paling tidak kekurangan atau kesalahan-kesalahan yang ada bisa diminimalisir dan ke depannya ada perbaikan," tambahnya.

Terakhir, penerapan SKB 11 Menteri dan Lembaga ini perlu diberikan jangka waktu yang pasti. Pasalnya, SKB 11 Menteri dan Lembaga ini merupakan satu program respon cepat terhadap isu radikalime di kalangan ASN.

"Artinya kalau kemudian di-set selesainya dalam waktu tertentu misalnya empat sampai lima tahun, ini harus mempunyai implikasi nantinya bahwa setelah lima tahun ya sudah dianggap selesai dan tidak ada lagi. Jadi dikasih jangka waktu supaya lebih terencana juga masing-masing tahapan di Kementerian dan Lembaga," pungkasnya.

92