Home Hukum Demo #UGMBohongLagi, Aliansi Kawal Aturan Kekerasan Seksual

Demo #UGMBohongLagi, Aliansi Kawal Aturan Kekerasan Seksual

Sleman, Gatra.com - Aliansi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada bertekad mengawal pengesahan aturan tentang pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan seksual oleh Senat Akademik UGM.

Rektor UGM Panut Mulyono menyatakan Senat Akademik akan menggelar rapat pleno khusus pada 26 Desember untuk memenuhi tuntutan mahasiswa tersebut.

Hal ini menjadi  poin pertemuan Rektor UGM dan perwakilan Aliansi Mahasiswa usai digelarnya rapat terbuka lustrum ke-14 UGM di gedung Grha Sabha Pramana UGM, Kamis (19/12), dengan agenda pemberian Anugerah Sultan HB IX ke Jusuf Kalla.

Sekitar 100 mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UGM berunjuk rasa menjelang berakhirnya rapat tersebut. Mereka menuntut bertemu dengan rektor untuk meminta penjelasan lambannya pengesahan aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Menurut Aliansi, UGM ingkar karena pernah berjanji menerbitkan aturan itu pada 13 Desember 2019 tapi hingga kini tak terwujud.

Di demo tersebut, sejumlah mahasiswa pun mengacungkan berbagai poster dan karangan bunga. Antara lain tertulis ‘Selamat dan Sukses Atas Kinerja UGM, Semoga Tetap Teguh Dalam Mengingkari Janji Pengesahan Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual’.

Mahasiswa juga mengacukan tulisan #UGMBohongLagi, tagar yang sempat bergema di dunia maya bersama #bukanPANUTanku untuk menyindir Rektor UGM.

Mereka berorasi dan menggelar aksi protes selama hampir satu jam di depan pintu utama gedung Grha Sabha Pramana tanpa ada perwakilan Rektorat UGM yang menemui.

Mengetahui rektor menjamu tamu di bagian bawah gedung, demo lantas berpindah. Mahasiswa pun hendak masuk ke ruang rapat lustrum tapi dicegah pihak keamanan kampus hingga sempat terjadi aksi dorong. Akhirnya, Panut bersedia bertemu dengan perwakilan mahasiswa.

Di hadapan perwakilan mahasiswa, Panut mengatakan draf final aturan itu kini berada di Senat Akademik. Guna memenuhi tuntutan mahasiswa, menurut Panut, Senat memutuskan mempercepat gelaran rapat pleno khusus pada 26 Desember.

“Draf final sudah ada di tangan Senat sejak 25 November lalu. Tanpa persetujuan Senat, kami tidak bisa mengesahkan aturan itu. Kalau sudah, mungkin sore hari setelah pleno saya bisa tanda tangan kalau tidak ada yang harus dirapikan,” ungkap Panut.

Panut mengatakan kecewa karena aksi mahasiswa ini tidak menunjukkan sifat ke-UGM-an karena menghina nama dirinya. Ia berharap hinaan itu tak dilakukan lagi karena tak menunjukkan ciri khas mahasiswa UGM yang memegang teguh sopan santun.

Perwakilan Aliansi Mahasiswa UGM dari Forum Advokasi Kevin Krissentanu mengatakan akan mengawal aturan itu sampai ditetapkan. Pasalnya, sejak kesepakatan pada 13 November, Rektorat UGM tak menepati janji untuk mengsahkan aturan pada 13 Desember.

“Terlebih lagi kami tahu bahwa ternyata 13 Desember itu adalah hari di mana draf yang disusun Rektorat baru diserahkan ke Senat. Kami akan terus mengawal. Dengan disahkan aturan ini, kami tidak ingin ada lagi Agni yang menjadi korban,” kata dia menyebut nama samaran mahasiswi UGM korban kekerasan seksual.

Sebelumnya, Ketua Senat Akademik UGM Hardyanto Soebono mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pleno khusus pada 26 Desember untuk mengesahkan aturan itu.

“Rencana awal memang rapat pleno tentang aturan ini dijadwalkan pada Januari 2020, di mana ini rapat pertama di awal tahun. Desember ini kami tidak ada rapat karena banyak anggota Senat Akademik yang cuti akhir tahun,” jelas Hardyanto, saat ditemui, Rabu (18/12).

 

230