Home Gaya Hidup UGM Tak Kunjung Sahkan Peraturan Kekerasan Seksual

UGM Tak Kunjung Sahkan Peraturan Kekerasan Seksual

Jakarta, Gatra.com-Menjelang hari ulang tahunnya, aliansi mahasiswa UGM hendak mengingatkan bahwa kampus yang seringkali mendeklarasikan diri sebagai ‘kampus berintegritas’ hari ini kembali melanggar integritasnya. UGM pernah berjanji akan mengesahkan peraturan rektor terkait pencegahan dan penanangan kekerasan seksual di tanggal 13 Desember. Namun sampai hari ini peraturan tersebut tak kunjung disahkan.

Perjuangan Panjang Upaya Pengesahan Peraturan Kekerasan seksual di UGM. Berawal dari kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada Agni pada saat KKN UGM, pada akhir tahun 2018 UGM berjanji akan membentuk tim penyusun kebijakan Pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual. Tim ini pun terbentuk dan diketuai oleh Prof. Dr.Muhadjir.

Aliansi mahasiswa terus melakukan pengawalan terhadap proses ini. Pada 28 Februari 2019, beberapa perwakilan mahasiswa bertemu tim penyusun draf peraturan tersebut untuk menanyakan progres sekaligus menyampaikan aspirasi pada draf peraturan yang sedang disusun.

Setelah proses diskusi panjang bersama berbagai pihak, tim penyusun akhirnya menyerahkan draft peraturan tersebut kepada rektor di tanggal 29 Mei 2019.

Peraturan tersebut tidak langsung disahkan, bahkan terdapat perubahan substansi pada beberapa pasal. Tanggal 25 Juli 2019 perwakilan mahasiswa kembali menemui pihak kampus, dalam forum yang dihadiri perwakilan rektorat UGM tersebut. Pihak UGM menjanjikan akan mengesahkan peraturan di bulan Desember dan akan dibentuk tim sosialisasi mengenai kekerasan seksual oleh direktorat kemahasiswaan dan mahasiswa.

Melihat tak ada progress yang signifikan, aliansi mahasiwa UGM memutuskan untuk melaksanakan aksi bertajuk “Menggugat Gadjah Mada” pada tanggal 13 November 2019.

Pada aksi tersebut terdapat tujuh gugatan bagi pihak rektorat UGM, dimana salah satunya adalah segera mengesahkan peraturan kekerasan seksual di UGM. Pasalnya, ada banyak korban yang tak berani bicara lantaran minimnya perlindungan dari pihak kampus.

Tuntutan mahasiswa pun ditandatangani rektorat melalui wakil rektor I, pada aksi tersebut rektorat bersepakat akan mengesahkan peraturan kekerasan seksual selambat-lambatnya 13 Desember 2019.

53