Home Ekonomi Pajak Reklame di Palembang Tembus Rp20 Miliar

Pajak Reklame di Palembang Tembus Rp20 Miliar

Palembang, Gatra.com – Pencapaian pajak reklame di kota Palembang dinyatakan sudah mencapai targetnya. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah berhasil mengantongi Rp20,01 miliar dari target sebesar Rp20 miliar.

Kepala Badan Pengolahan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin menyatakan menjelang akhir tahun, atau tutup buku anggaran, pencapaian reklame telah sesuai dengan targetnya meski awalnya sempat ragu atas pencapaian tersebut.

“Di awal tahun kemarin banyak reklame yang ditebang (dirobohkan) dan di awal bulan kemarin capaian pajak reklame masih berada di angka 84% namun alhamdulilah, pada jumat pekan lalu, sudah tembus 100%,” ujarnya, Senin (23/12).

Dikatakannya, pencapaian target pada tahun ini menjadi tolak ukur pada target tahun selajutnya. Pada 2020, Pemkot menargetkan perolehan pajak reklame mencapai Rp50 miliar dengan menentukan kawasan Nilai Objek Pajak Reklame (NJOPR).

“Berdasarkan Perwako 13/2019 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame yakni kawasan kendali ketat, sedang, kendali rendah dan kawasan khusus yang akan diajukan ke Walikota. Ke depan, tarif pajak akan disesuaikan pada pembagian kawasan tersebut, dan semoga akan tercapai target seperti tahun ini. Belum lagi ditambah reklame insendetil yang di mal,” ucapnya.

Selain reklame, BPPD mencatat pajak sektor parkir juga sudah akan mencapai 100% dari target Rp34 miliar. Pada tanggal 20 Desember ini, pencapaiannya telah Rp32,6 miliar. Pada tahun lalu, pencapaian pajak parkir Rp30,5 miliar yang tercapai Rp32,5 miliar (106%). “Tahun ini, kami optimis parkir akan tembus 100%, karena sudah pakai e-tax,” sambungnya.

Untuk pencapaian PBB pada tahun ini baru 80,57% dengan target Rp275 miliar dan baru terealisasi pada 20 desember ini Rp222 miliar dan pencapaian pajak sektor hotel dan restoran yang masih belum maksimal, sekitar 70%.

260