Home Ekonomi Pemerintah Targetkan 2 Juta Unit Sepeda Motor Listrik di Tahun 2025

Pemerintah Targetkan 2 Juta Unit Sepeda Motor Listrik di Tahun 2025

Jakarta, Gatra.com - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menargetkan sekitar 20% dari total produksi kendaraan listrik nasional atau sebanyak 2 juta unit pada tahun 2025 adalah sepeda motor listrik.

Selain itu, pemerintah juga berencana memproduksi mobil bertenaga listrik agar bisa mencapai 400 ribu unit atau 20% dari total produksi pada tahun 2025. Dari jumlah itu, diharapkan terjadi peningkatan hingga tahun 2029. Target peningkatan produksi kendaraan listrik ini, telah didukung melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

"Perpres No. 55/2019 ini mengamanatkan pengaturan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai termasuk sepeda motor listrik guna meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri," katanya di Jakarta, Senin (23/12).

Untuk itu, pemerintah mengajak industri komponen dan pendukung otomotif menyiapkan diri untuk memasuki era kendaraan listrik maupun teknologi kendaraan ramah lingkungan lain. Melalui peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan manajemen industri, serta peningkatan penguasaan teknologi melalui aktivitas Research and Development (R&D) dan desain.

"Dengan adanya regulasi tersebut, percepatan program diatur secara rinci, mulai dari litbang, TKDN, sampai dengan insentif yang akan diberikan," ujar Agus.

Hal itu dinilai bisa menjadi peluang baru bagi industri manufaktur dan komponen dalam negeri untuk memulai aktivitas litbang dan desain kendaraan listrik serta komponen utama pendukungnya. Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan 100% lokal konten pada produk otomotif Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Dalam regulasi ini, mengatur tentang pemberian insentif fiskal berupa super deduction tax bagi perusahaan yang melakukan kegiatan riset dan vokasi dengan mendapat pengurangan penghasilan bruto sampai 200%-300%.

"Ini suatu yang sangat luar biasa, mudah-mudahan para produsen bisa memanfaatkan dengan baik kebijakan dari pemerintah tersebut. Bagi principal yang belum ada kegiatan produksi di sini, saya kira ini adalah momentum yang tepat untuk melakukan invetasi di Indonesia," tutupnya.

121