Home Hukum Kejagung Cegah 10 Orang ke Luar Negeri terkait Jiwasraya

Kejagung Cegah 10 Orang ke Luar Negeri terkait Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencegah 10 orang agar tidak pergi ke luar negeri saat diperlukan untuk diperiksa terkait kasus Asuransi Jiwasraya.

Mereka HR, DH, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan AS. Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan jika 10 orang dengan inisial nama tersebut sudah diminta agar dicegah ke luar negeri sejak Kamis malam (26/12).

"Kami sudah minta pencegahan ke luar negeri, jadi dicekal untuk 10 orang. Dan tadi malam sudah dicekal," kata Burhanuddin usai pelantikan pejabat Kejati dan eselon II di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (27/12).

Ia menambahkan pencegahan dilakukan karena nama-nama tersebut berpotensi untuk dijadikan tersangka. Namun, ia tidak mau menyebutkan dari unsur mana saja orang-orang tersebut agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Betul, potensi untuk dijadikan tersangka. Nanti saja lihat perkembangan dari kami ya. Ini sudah tahap penyidikan ini," ujar Burhanuddin dilansir Antara.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, mengatakan, kegiatan pemeriksaan akan dijadwalkan nanti pada hari Senin dan hari Selasa.

Kemudian di tanggal 6, 7, dan 8 Januari 2020 akan ada pemanggilan secara keseluruhan terduga pelaku yang total semuanya mencapai 24 orang.

Kendati enggan mengungkapkan ada tidaknya unsur pejabat dan direksi Jiwasraya, Adi mengatakan, nama-namanya termasuk 10 inisial nama orang yang dicekal tersebut selama pemeriksaan dilakukan.

164