Home Hukum Jaksa Sita Eksekusi 179,4 Hektare Tanah Bentjo di Kabupaten Bekasi terkait Jiwasraya dan Asabri

Jaksa Sita Eksekusi 179,4 Hektare Tanah Bentjo di Kabupaten Bekasi terkait Jiwasraya dan Asabri

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah melakukan sita eksekusi terhadap tanah seluas 179,4 hektare (ha) terkait terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (15/12), menyampaikan, tanah seluas tersebut di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga: Jaksa Eksekusi Tanah untuk Bayar Uang Pengganti Rp6 Triliun Bentjok

Ketut menjelaskan, sita eksekusi tersebut berlangsung di Kantor Camat Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jabar, dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Andi Herman dan Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jampidsus, Undang Mugopal.

Proses sita eksekusi tanah terpidana Bentjok tersebut, lanjut Ketut, juga didampingi oleh Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi.

“Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 127 bidang tanah seluas 1.794.065 M2 (179,4 ha),” katanya.

Sita eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Ketut menjelaskan, dalam perkara ini, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus sejak 1 Maret 2022 hingga 15 Desember 2022, telah melakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Bentjok sejumlah 1.786 bidang tanah dengan luas keseluruhan 11.136.918 M2 (1113,69 ha).

Tanah seluas itu, di antaranya terletak di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar); dan Kabupaten Lebak, Banten.

Baca Juga: Bentjok Dituntut Hukuman Mati dan Bayar Rp5,7 Triliun

“Aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro,” katanya.

Dalam perkara Jiwasraya, salah satu amar putusan Mahkamah Agung (MA) adalah menghukum terpidana Bentjok membayar uang pengganti sejumlah Rp6.078.500.000.000 (Rp6 triliun). MA menolak kasasi Bentjok sehingga harus menjalani penjara seumur hidup.

182