Home Politik Gaji Pegawai KPK Tak Berubah Meski Statusnya Jadi ASN

Gaji Pegawai KPK Tak Berubah Meski Statusnya Jadi ASN

Jakarta, Gatra.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan gaji pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan berubah meski statusnya saat ini menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Perubahan itu terdapat dalam revisi UU KPK yang baru yakni UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Enggak ada yang berubah. Tinggal nanti penempatan jabatan-jabatan, baik pegawai tetap maupun yang tidak tetap, yang ngatur ya internal masing-masing, KPK sendiri," katanya saat ditemui di Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12).

Tjahjo melanjutkan, Menko Polhukam Mahfud MD mengarahkan agar perubahan status itu tidak menyimpang dari UU ASN. Eks Mendagri itu menyebut, secara kelembagaan KPK sudah selesai dibenahi melalui rapat tingkat menteri di Kemenko Polhukam hari ini.

Dengan adanya Perpres, nantinya pimpinan KPK berada di bawah Presiden. Namun yang menjadi catatan dari Tjahjo, struktur organisasi akan diatur sesuai kewenangan internal KPK, seperti dibedakannya Kabiro Humas dengan Jubir KPK.

Sementara itu untuk Dewan Pengawas (Dewas), Kemenpan RB memposisikannya seperti jabatan dalam perbankan, yakni pimpinan KPK sebagai direksi dan Dewas sebagai komisaris.

"Kami hanya menata mengenai keuangannya. tetapi menyangkut hak protokolernya, kami serahkan ke Mensetneg," tandasnya. 

84