Home Hukum Mahfud Optimistis Pengadilan Buka Misteri Penyiraman Novel

Mahfud Optimistis Pengadilan Buka Misteri Penyiraman Novel

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, optimistis bahwa pengadilan akan membuka tabir gelap atau misteri jika masih ada kejanggalan dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

"Kan pengadilan akan membuka semua tabir yang terselubung dari seluruh kasus itu. Kalau memang ada yang masih terselubung, nanti akan terbuka di pengadilan," ujar Mahfud saat menghadiri peringatan Haul Ke-10 Gus Dur di Ciganjur, Jagakarsa Jakarta Selatan, Sabtu malam (28/12).

Mahfud pun meminta masyarakat mempercayakan proses berikutnya kepada pengadilan. Saat ini, Polri baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior lembaga antirasuah ini.

Mahfud mengapresiasi langkah Polri segera menahan dua oknum anggotanya yang diduga pelaku kasus penyiraman air keras ini. 

"Tersangkanya sudah ditahan oleh polisi dua orang. Sudah bagus. Kita serahkan ke Polisi, Kejaksaan, kemudian hakim," katanya dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Novel Baswedan mengatakan, ada hal yang aneh dalam penetapan dua oknum anggota Polri sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadapnya.

"Saya seharusnya mengapresiasi kerja Polri, tapi keterlaluan bila disebut bahwa penyerangan hanya sebagai dendam pribadi sendiri dan tidak terkait dengan hal lain, apakah itu tidak lucu dan aneh?" katanya.

Namun demikian, penyidik senior KPK ini mengatakan, masih menunggu proses selanjutnya pihak Polri untuk menguak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Saya tentu tidak bisa menilai saat ini, tapi saya sekarang menunggu proses lanjutannya saja," ujarnya.

Sementara itu, Tim Advokasi Novel Baswedan menginginkan kepolisian harus segera mengungkap jenderal dan aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus penyiraman dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.

"Hasil Tim Gabungan Bentukan Polri dalam temuannya menyatakan serangan kepada Novel berhubungan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK. KPK menangani [beberapa] kasus besar, sesuai UU KPK, sehingga tidak mungkin pelaku hanya berhenti pada dua orang ini," ujar anggota tim advokasi Novel, M Isnur.

187