Home Ekonomi Omnibus Law dan Percepatan Transformasi Ekonomi

Omnibus Law dan Percepatan Transformasi Ekonomi

Jakarta, Gatra.com- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki meyakini, transformasi ekonomi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengurangi defisit neraca perdagangan. Nilai ekspor produk UKM, yang saat ini hanya 14,5% meningkat menjadi 30% pada 2024.

Pemerintah kemudian menggulirkan rencana omnibus law. Aturan itu sekaligus merevisi banyak UU apabila disetujui DPR. Terdapat tiga omnibus law yang akan diajukan secara bertahap. Pertama, omnibus law tentang cipta lapangan kerja. Kedua, omnibus law tentang perpajakan dan berkaitan dengan usaha mikro kecil dan menengah.

Staf Khusus Presiden RI Bidang Ekonomi, Arif Budimanta mengatakan,  omnibus law yang telah dirancang oleh pemerintah merupakan salah satu instrumen untuk mempercepat transformasi ekonomi yang dicanangkan pemerintah.

“Omnibus law merupakan bagian dari instrumen transformasi ekonomi untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi agar lebih tinggi lagi," katanya melalui rilis yang diterima Gatra.com, Senin (30/12). 

Dalam konteks ekspor, transformasi ekonomi yang dimaksud adalah dari yang saat ini lebih mengandalkan bahan baku menjadi beberapa barang yang mempunyai nilai tambah.

"Caranya tentu saja dengan membentuk atau mendorong satu ekosistem usaha yang lebih kondusif,” sambungnya.

Kehadiran omnibus law juga untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang masif, sehingga ke depannya sumbangan sektor industri dalam negeri terhadap produk domestik bruto (PDB) bisa kembali di atas 20%.

“Yang dilakukan dalam omnibus law ini adalah penyederhanaan terhadap beberapa pasal di dalam undang-undang yang tumpang tindih. Kedua adalah pemangkasan, artinya yang tidak dianggap perlu bisa dipangkas, atau cukup diatur melalui peraturan yang ada di bawah undang-undang," ucap Arif.

123