Home Hukum Kasus Lama Novel Baswedan Kembali Diungkit

Kasus Lama Novel Baswedan Kembali Diungkit

Jakarta, Gatra.com - Gerakan Mahasiswa Pengawal Keadilan (GMPK) menyuarakan kasus Sarang Burung Walet yang melibatkan nama Novel Baswedan.

Kasus bermula saat korban Irwan Siregar, Dedi Muryadi, Rizal alias Ijal dan Mulyadi Johan mencuri sarang Burung Walet di daerah Bengkulu 2004 silam.

Novel yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu diduga melakukan penembakan dan penganiayaan. Belakangan diketahui Mulyadi Johan meninggal akibat luka infeksi dari bekas penembakannya

"Dalam kasus tersebut, Novel diduga melakukan penganiayaan dan menembak terhadap empat orang tersebut hingga salah satunya meninggal dengan tiga lainnya cacat permanen," ujar Koordinator Gerakan Mahasiswa Pengawal Keadilan (GMPK), Sahroel, dalam konferensi pers dengan tema 'Tangkap dan Adili Novel Baswedan' di Jakarta, Jumat (3/1).

Menurutnya, GMPK menyuarakan hal tersebut agar publik mengetahui keluarga korban mendapat jaminan kepastian hukum. Kepolisian, kejaksaan, dan negara harus hadir agar kesamaan kedudukan di dalam hukum bisa terwujud.

"Keluarga korban sudah bertahun-tahun mencari keadilan atas peristiwa ini, tetapi hingga kini tak kunjung mendapatkannya. Novel seperti super power dan kebal hukum hingga tidak tersentuh," papar mahasiswa di salah satu universitas swasta di Jakarta itu.

Atas dasar itu, GMPK mendesak pihak berwajib untuk kembali mengusut kasus pada tahun 2004 itu hingga tuntas, meskipun kasus Novel ini sendiri telah dihentikan di tingkat Kejaksaan. Dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B 03/N.7.10/Eo.1/02/2016 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, kasus Novel dihentikan karena tidak terbukti.

GMPK menuntut empat hal dalam kasus Novel itu sebagai berikut:

1. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera menahan saudara Novel Baswedan.

2. Mendukung Aparat Penegak Hukum untuk mengusut kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Novel Baswedan

3. Meminta kepada Kejaksaan segera melanjutkan kasus Novel Baswedan untuk secepatnya disidangkan, karena kasus Novel telah dinyatakan sudah P-21.

4. Meminta kepada Mabes Polri dan Kejagung RI untuk bersikap tegas dalam perkara kasus penganiayaan dan penembakan yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan.

492