Home Hukum KPK Bantah Transaksi Rp 300 M oleh Mantan Penyidiknya

KPK Bantah Transaksi Rp 300 M oleh Mantan Penyidiknya

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan temuan Pusat Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) soal transaksi Rp300 miliar yang melibatkan mantan penyidik KPK bernama Tri Suhartanto. Namun, KPK mengkonfirmasi bahwa itu tidak ada kaitan selama bertugas di lembaga antirasuah tersebut.

"Transaksi itu hanya uang berputar direkening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/7)..

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa rekening yang digunakan untuk transaksi tersebut telah ditutup pada tahun 2018. Sebagai informasi, Tri Suhartanto bergabung dengan KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK pada Februari 2023.

"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan kembali ke Polri karena memang telah berakhir masa tugasnya, jadi bukan karena persoalan lain di KPK," pungkasnya.

Sebelumnya, dugaan adanya transaksi tersebut berasal dari mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. Ia mengatakan ada seorang pegawai KPK di bidang penindakan yang memiliki nilai transaksi mencurigakan.

Novel menyebut berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi si pegawai itu mencapai Rp300 miliar lebih, bahkan sampai Rp1 triliun. Terlebih Novel mengatakan bahwa transaksi tersebut diduga terjadi pada masa kepemimpinan Firli Bahuri.

26