Home Hukum Eks Sekretaris MA dan Menantunya Kembali Mangkir dari KPK

Eks Sekretaris MA dan Menantunya Kembali Mangkir dari KPK

Jakarta, Gatra.com - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung periode 2011-2016, Nurhadi kembali mangkir dari agenda pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Selain Mantan Sekretaris MA, terdapat saksi lain yaitu menantunya, Rezki Herbiyono dan Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Mereka tidak memenuhi panggilan KPK.

"Sampai sejauh ini dicek tadi ke teman penyidik, memang tidak ada keterangan keterangan dari ketiga saksi tersebut. Seyogyanya hari ini memang akan diperiksa sebagai saksi untuk menjadi saling menjadi saksi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (3/1).

Ali mengatakan, KPK akan menyesuaikan prosedur untuk merencanakan pemanggilan ulang. Namun pihaknya belum memastikan kapan akan dipanggil kembali.

"Dari tim penyidik kami bisa memastikan tadi bawa itu surat sudah diterima ya. Sudah dilayangkan ke alamat yang ada ketiganya itu, apa ke rumahnya," imbuh Ali.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK 2015-2019, Saut Situmorang menjelaskan perkara yang menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016, Nurhadi sebagai tersangka yang diduga telah menerima suap atau gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

"Pada periode Juli 2015 sampai Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara HS dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Diduga terdapat pemberian uang dari Tersangka HS kepada NHD melalui tersangka RHE sejumlah total Rp33,1 miliar," ucap Saut.

Menurut Saut pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja selama 45 kali dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening stafnya yakni Rezki Herbiyono (RHE). Pemberian ini diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT. MIT.

"Tersangka NHD melalui RHE dalam rentang Oktober 2014 sampai Agustus 2016 juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian," tutur Saut.

Atas dugaan tersebut Nurhadi dan Rezki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana.

Sementara Hiendra Sunjoto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

107