Home Nasional LPSK: Justice Collaborator sebagai Strategi Mengungkap Pelaku Tindak Pidana

LPSK: Justice Collaborator sebagai Strategi Mengungkap Pelaku Tindak Pidana

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memandang bahwa pemanfaatan justice collaborator (JC) sangat penting untuk mengungkap sebuah tindak pidana secara menyeluruh. 

“JC ini sebagai sebuah strategi untuk mengungkap tindak pidana secara menyeluruh,” kata Ketua LPSK periode 2024-2029, Achmadi, di Jakarta Timur, Kamis (16/5).

Dia juga menyampaikan bahwa LPSK berperan dalam perlindungan terhadap JC, sedangkan lembaga lain (penegak hukum) bisa mendorong pemanfaatan JC sebagai strategi untuk mengungkap tindak pidana secara menyeluruh.

Dia menilai bahwa koordinasi dan kolaborasi penting untuk didorong bersama. 

“Artinya kebersamaan, kolaborasi dalam momentum pemanfaatan JC sesuai UU itu menjadi sangat penting untuk mengungkap sebuah tindak pidana secara menyeluruh, demi keadilan dan kepastian. Itu yang penting,” katanya.

LPSK bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM menyiapkan lapas khusus bagi justice collaborator (JC). Diharapkan bisa mendorong saksi pelaku untuk mengungkap kejahatan.

“Perlu kami sampaikan bahwa beberapa waktu yang lalu LPSK sudah bersepakat, bekerja sama dengan Kemenkumham untuk menyelenggarakan dan mempersiapkan rutan khusus JC. Jadi, mungkin salah satu yang bisa mendorong saksi pelaku untuk mau mengungkap kejahatannya,” ucap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.

Adanya lapas khusus tersebut, lanjut dia, dapat menjadikan mereka mendapat hak-hak. 

“Ini salah satu yang bisa menjadi jalan keluar supaya mereka mendapatkan hak-haknya dan terlindungi secara maksimal,” tutur Susilaningtias.

Sebagai informasi, menurut UU 31/2014, justice collaborator (JC) adalah saksi pelaku yang merupakan tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

36