Home Hukum Romahurmuziy akan Dituntut Hari Ini di Pengadilan Tipikor

Romahurmuziy akan Dituntut Hari Ini di Pengadilan Tipikor

Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy, hari ini diagendakan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Betul hari ini sidang tuntutan Pak Romy. Kita dengar saja. Tentu kami berharap akan dituntut bebas," ujar Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Senin (6/1).

Maqdir beralasan tidak ada fakta bahwa kliennya sengaja atau berniat untuk menerima hadiah.

"Pemberian dari Haris sudah dikembalikan. Pemberian dari Muafaq tidak pernah diterima. Jadi tidak ada kesalahan Pak Romy," ujarnya.

Seperti diketahui, mantan anggota Komisi XI DPR ini didakwa menerima suap dari dua pejabat tinggi Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus jual beli jabatan. 

Dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum, Rommy menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta. Keduanya didakwa menerima uang sogok  untuk memengaruhi seleksi jabatan hingga Haris berhasil menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur. 

Pada dakwaan kedua, Rommy disebut menerima suap Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Muafaq Wirahadi. 

Atas perbuatannya, Rommy dinilai melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

147