Home Politik LBH Buka Posko Pengaduan Bagi Korban Banjir

LBH Buka Posko Pengaduan Bagi Korban Banjir

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan bagi korban banjir di Jabodetabek yang merasa dirugikan. Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora menyebut, posko tersebut sudah dibuka sejak hari ini, setiap Senin - Kamis pukul 09.00 - 15.00 WIB. 

"Apabila merasa menerima kerugian, maka para korban banjir dapat melakukan pengaduan ke LBH Jakarta dan disertai dengan bukti-bukti," katanya dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

Nelson mengatakan, kerugian yang dimaksud disebabkan oleh pihak lawan seperti PT. Perusahaan Listrik Nasional (PLN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Pemerintah Daerah.
 
"Misal ada korban yang laporkan anggota keluarganya meninggal karena tersentrum listrik, maka harus dibuktikan, misalnya dengan waktu operasi PLN yang semestinya memadamkan listrik karena banjir di lokasi korban. Namun, ternyata masih menyala. Jadi ada hubungan sebab-akibat dalam bahasa hukum," tuturnya.
 
Lebih lanjut, Nelson belum dapat memastikan untuk pengajuan gugatan pada pihak yang lalai dalam mmenangani banjir. Pihaknya akan terlebih dahulu menginventarisasi laporan dan bukti yang dilaporkan oleh korban.
125