Home DPD RI News Grup Astra Resmikan Bank Wakaf di Ponpes Gus Mus

Grup Astra Resmikan Bank Wakaf di Ponpes Gus Mus

Rembang, Gatra.com - PT Astra International Tbk (Astra) bersama PT Federal International Finance (FIFGROUP), meresmikan Bank Wakaf Mikro (BWM) di Pesantren Raudlatut Thalibin Rembang, Kamis (9/1).

Bank Wakaf yang berada di pondok Pesantren yang diasuh oleh seniman sekaligus Ulama Kyai Mustofa Bisri atau Gus Mus, ini merupakan yang Bank Wakaf ke tujuh Grup Astra.

Deputy Chief of Corporate Affairs PT Astra International Tbk Riza Deliansyah mengatakan, dalam rangka mendukung program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan inklusi keuangan di sekitar Pondok Pesantren, maka Astra bersama Anak perusahaan, berkomitmen untuk menjadi donatur Bank Wakaf Mikro yang merupakan lembaga keuangan mikro syariah.

Khusus untuk Bank Wakaf Mikro di Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Kabupaten Rembang ini, dukungan donaturnya berasal dari PT Astra International Tbk bersama dengan PT Federal International Finance atau FIFGROUP.

“Ini merupakan pendirian BMW ketujuh dari 10 BWM yang rencana pendiriannya didukung penuh oleh Astra International dan anak perusahaannya yang tergabung dalam Astra Financial,” ujarnya.

Direktur Human Capital, General Support & Corporate Communication FIFGROUP Sutjahja Nugroho menambahkan, BWM merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang didirikan atas izin OJK dan bertujuan menyediakan akses pembiayaan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal.

“Melalui program Bank Wakaf Mikro ini, kami berharap Astra Financial terus dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan pihak OJK, dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan,” tambahnya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan, hingga akhir tahun 2019 telah berdiri sebanyak 56 BWM di seluruh Indonesia. Dan sudah ada 25.631 nasabah penerima manfaat dari BMW total pembiayaan Rp33,92 miliar.

“Pembiayaan diberikan tanpa bunga, hanya membayar biaya administrasi sebesar 3% per tahun dan nasabah tidak perlu memberikan agunan/ijin usaha, cukup hanya membawa KK/ KTP serta mengikuti Pelatihan Wajib Kelompok (PWK) selama lima hari berturut – turut,” jelasnya.

236