Home Kebencanaan Hutan Lawu Dibabat, Investor Salahi Aturan

Hutan Lawu Dibabat, Investor Salahi Aturan

Karanganyar, Gatra.com - Terjadi pembabatan hutan di kawasan Perhutani di wilayah Lawu Utara. Ditengarai, oknum investor pembangunan tempat usaha pariwisata dan kuliner di wilayah Desa Gondosuli, Tawangmangu itu menerabas aturan.

Administratur Perhutani KPH Surakarta, Sugi Purwanta mengatakan tak kuasa mengawasi seluruh wilayah hutan seluas 6.000 hektare dengan jumlah polisi hutan yang minim. Sehingga aktivitas melanggar aturan luput dari pengawasannya. Satu di antaranya pembuatan warung kopi dan playing ground oleh investor asal Solo yang memakai lahan berukuran 1,66 hektare milik Pemerintah Desa Gondosuli dan sebagian lahan milik Perhutani di Dusun Dawuhan.

Dalam perjalanannya, investor diduga melanggar ketentuan saat meratakan lahan. Pepohonan dirobohkan dengan ekskavator. Video pembabatan hutan tersebut tersebar ke media sosial sehingga menuai hujatan pemerhati lingkungan sampai pemerintah daerah.

"Ada dua lokasi yang dikerjasamakan. Pertama di depan yang milik Pemdes Gondosuli. Alat berat itu seharusnya hanya untuk meratakan tanah," katanya kepada wartawan di rumah dinas bupati Karanganyar, Jumat (10/1).

Setahu dirinya, pengerjaan meratakan tanah dimulai sejak akhir 2019. Namun ia tak menyangka ekskavator juga membabat tanaman sampai ke akar-akarnya. Padahal investor seakan mematuhi aturan dan menjanjikan efek lebih bagus bagi perekonomian terkait pembukaan tempat usahanya itu.

Lokasi pembabatan hutan di Tawangmangu digaris polisi (GATRA/Abdul Alim/re1)

Usai video pembabatan hutan beredar viral di media sosial, Bupati Karanganyar Juliyatmono bersama Forkopimcam Tawangmangu serta petugas Perhutani sidak ke lokasi tersebut pada Kamis (9/1) malam. Sugi mengatakan belum menghitung kerusakan tanaman di lahan milik Perhutani. Ia menduga pembabatan tanaman masih terkonsentrasi di tanah kas Pemdes Gondosuli.

"Penebangan pohon di Lawu itu jika sudah mati, mulai roboh dan membahayakan . Itu pun harus dengan berita acara. Namun kalau bisa jangan ditebang. Kalau sudah ditebang, wajib mereboisasi," katanya.

Sementara itu, video perusakan hutan yang beredar viral di media sosial terjadi di hutan lindung petak 42-5 Tlogodringo BKPH Lawu Utara. Video tersebut menggambarkan pengeprasan pepohonan setinggi 15 meter oleh ekskavator.

409