Home Milenial Bayar Tilang dan Antar Barang Bukti bisa di Kantor POS

Bayar Tilang dan Antar Barang Bukti bisa di Kantor POS

Karanganyar, Gatra.com - PT Pos Indonesia bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangayar meluncurkan layanan Pembayaran denda tilang dan pengantaran barang bukti melalui kantor Pos. Dengan adanya layanan tersebut diharapkan bisa memberi kemudahan masyarakat. 

Kepala Regional VI PT Pos Indonesia Jateng dan DIY Dwi Indarmani menyampaikan, layanan tersebut telah dimulai di sebagian wilayah Jawa Tengah diantaranya adalah di Purwokerto, Kebumen dan Blora. Layanan tersebut didukung 850 kurir dan mitra PT Pos yang bertugas mengirim barang bukti tilang sampai ke alamat pelanggan.

"Untuk pembayaran denda dan pengiriman barang bukti, cukup datang ke kantor pos terdekat. Bisa membayar denda jadi satu dengan pengiriman ongkos pengiriman barang bukti atau cukup bayar denda saja," katanya kepada wartawan di halaman kantor Kejari Karanganyar usai launching Layanan Pembayaran Denda Tilang dan Pengantaran Barang Bukti, Selasa (14/1).

Ia memastikan layanan itu memudahkan masyarakat yang memiliki sedikit waktu untuk mengambil barang bukti tilang di kantor kejaksaan. Biasanya, mereka mengantre lama karena minim petugas di loket sedangkan pemohonnya banyak.

Dwi mengatakan, pelayanannya di semua kantor pos pusat dan cabang bakal memangkas panjangnya antrean. Di kantor pos di Blora, pihaknya sudah membuka loket khusus untuk layanan tersebut. Ia juga mengatakan, pelanggan bisa mengaksesnya di aplikasi ponsel pintar tanpa perlu beranjak dari rumah.

"Nanti akan dikembangkan aplikasi pembayaran di ponsel. Bayar tinggal klik saja," katanya.

Layanan tersebut efektif mengeliminasi praktik calo dan penyelewengan. Sebab, tarifnya jelas dan diketahui publik. Di dalam kota di Karanganyar, ongkos administrasi layanan ini Rp5.000 dengan biaya pengiriman Rp7.000. Sedangkan di wilayah pinggiran dikenakan biaya kirim Rp12.000. Waktu antar maksimal 9 jam.

Dimungkinkan pula pengiriman sepeda motor sitaan ke alamat tujuan dengan tarif hantaran yang berlaku di kantor pos. Ia mengatakan, masyarakat diberi kebebasan memilih layanan ini.

"Enggak wajib. Silakan saja yang ingin menggunakan tawaran ini. Atau bayar langsung di kejaksaan juga bisa," katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto, meminta seluruh kantor kejaksaan di wilayahnya menjalin kerjasama layanan tersebut dengan PT Pos Indonesia. Harapannya, kejaksaan di Jawa Tengah menjadi barometer kualitas pelayanan publik.  

"Tarifnya harus terjangkau. Itu meminimalisasi penyimpangan. Arah penegakan hukum ke depan tidak hanya memenjarakan pelaku tapi mencegah perbuatan," katanya.

Plt Kajari Karanganyar Mujiarto menambahkan, layanan itu sebenarnya sudah berlaku sejak Mei 2019. Lantaran kurang sosialisasi, pelanggar lalu lintas masih juga berjubel di kantornya untuk membayar denda.Berdasarkan catatan Satlantas Polres Karanganyar, petugas menerbitkan surat tilang rata-rata 4.000 lembar per bulan.

 
1124