Home Ekonomi Ini Alasan Dana KDN TPA Sarimukti Tak Kunjung Cair

Ini Alasan Dana KDN TPA Sarimukti Tak Kunjung Cair

Bandung Barat, Gatra.com, - Molornya pembayaran tunggakan dana kompensasi negatif (KDN) TPA Sarimukti tahun 2011-2014 bagi Desa Mandalasari dan Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ternyata disebabkan anggaran yang tersedia di kas daerah Pemkab Bandung Barat tak mencukupi. 
 
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Apung Hadiat Purwoko, Rabu (15/1). Menurunnya, tunggakan dana KDN yang berasal dari Pemkot Cimahi itu, semula direncanakan dibayar pada tahun 2019. Tapi karena kas daerah tak mencukupi, pembayaran ditangguhkan di tahun 2020 ini. 
 
"Tunggakan KDN Cimahi memang disetujui bakal dibayar ke masyarakat tahun 2019. Tapi saat melihat kas daerah, anggarannya tidak mencukupi, jadi hanya cukup satu desa yaitu Sarimukti," kata Apung.
 
Adapun nominal tunggakan dana KDN Pemkort Cimahi bagi 3 desa yang terdampak TPA Sarimukti adalah sebesar Rp765 juta, dengan presentase pembagian Desa Sarimukti 60 persen sebesar Rp390 juta, Desa Rajamandala Kulon 20 persen sebesar Rp124 juta, dan Desa Mandalasari 20 persen sebesar Rp124 juta. Sejak tahun 2016, dana tersebut telah dibayar Pemkot Cimahi langsung melalui kas daerah Pemkab Bandung Barat. 
 
Apung memastikan, tunggakan dana KDN bagi Desa Mandalasari dan Desa Rajamandala Kulon bakal dibayar begitu ketuk palu APBD 2020 di bulan Maret. Ia minta masyarakat bisa bersabar.
 
 
"Per tanggal 6 Januari 2010 kita sudah layangkan surat ke DPMD untuk segera meminta rekomendasi bupati untuk memberi perintah pembayaran ke bagian keuangan," jelasnya.
 
Hal sedana diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Wandiana. Menurunnya, kemampuan APBD 2019 tidak cukup untuk membayar tunggakan KDN sehingga pembayaran dua desa itu tidak terakomodir dalam APBD-Perubahan.
 
"Batas anggaran kita hanya mampu membayar satu desa. DPMD sebagai penanggung jawab teknis pencairannya kita tidak bisa apa-apa. Karena kita merujuk rekomendasi dari DLH. Kalau DLH memberi rekomendasi hanya satu Desa, terpaksa kita harus mengikuti," pungkasnya.
 
Sebelumnya, warga Desa Mandalasari dan Desa Rajamandala Kulon meminta Pemda Bandung Barat segera mencairkan tunggakan dana KDN TPA Sarimukti tahun 2011-2014 yang berasal dari Pemkot Cimahi. Pasalnya, sejak tahun 2016 dana tersebut telah dibayar Pemkot Cimahi langsung melalui kas daerah Pemkab Bandung Barat. Mestinya dana tersebut tetap utuh ada di kas daerah.
 
167