Home Hukum Hari ini KPK Jadwalkan Panggil Tersangka Harun Masiku

Hari ini KPK Jadwalkan Panggil Tersangka Harun Masiku

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka Harun Masiku dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan penetapan anggota DPR-RI terpilih 2019-2024.

"Jadwal riksa Jumat 17 Januari 2019 tersangka HAR (Harun Masiku) untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka ," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (17/1).

Baca juga : Pencarian Harun Masiku PDIP, Polri Tunggu Permintaan KPK

Sebelumnya, Harun diketahui saat ini masih buron setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dari catatan Imigras Harun bepergian ke Singapura pada 6 Januari 2019 namun Imigrasi belum punya catatan Harun telah kembali ke Indonesia.

Baca jugaTim Hukum PDIP Temui Dewas Minta Oknum KPK Diperiksa

KPK menduga Wahyu Setiawan bersama Agustiani Tio Fridelina menerima suap dari Harun Masiku dan Saeful. Setelah diselidiki, total suap yang diminta Wahyu mencapai Rp900 juta agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Baca juga : Imigrasi RI Minta Bantuan Singapura Pulangkan Harun Masiku

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca jugaGeledah Apartemen Harun Masiku, KPK Amankan Dokumen

Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

79