Home Politik Marak Penipuan Berkedok Ormas, Kemendagri: Jangan Terbujuk

Marak Penipuan Berkedok Ormas, Kemendagri: Jangan Terbujuk

Jakarta, Gatra.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) yang juga Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mengimbau agar masyarakat tak mudah terbujuk rayuan penipuan, apalagi berkedok Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas. 

"Kemendagri imbau agar masyarakat tak mudah terbujuk rayu untuk menjadi kaya raya mendadak, apalagi bergabung dengan Ormas yang tak jelas rekam jejaknya," kata Bahtiar di Jakarta, Sabtu (18/1). 

Dia meminta masyarakat cermat melihat unsur dugaan penipuan berkedok perkumpulan maupun sebuah Organisasi Kemasyarakatan. "Hati-hati penipuan, masyarakat harus cermat jika bergabung dalam sebuah perkumpulan maupun Ormas," ujarnya.

Baca Juga : Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Jadi Tersangka

Baca Juga : Kapolda Jateng: Keraton Agung Sejagat Murni Tindak Kriminal

Ia menambahkan, munculnya fenomena perkumpulan masyarakat di berbagai daerah seperti Keraton Agung Sejagat di Purworejo dan Sunda Empire di Bandung sebagai gejala sosial. Pihaknya mengaku prihatin dan meminta masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sosialnya. Kedepan, dia meminta masyarakat agar segera melaporkan ke aparat pemerintah atau keamanan ketika melihat gejala-gejala adanya penipuan berkedok Ormas. 

"Bagi masyarakat yang menjadi korban maupun melihat ada gejala dan bibit-bibit seperti ini di lingkungannya, segera laporkan pada aparat pemerintah dan pihak keamanan setempat," imbuhnya. 

Baca JugaKeraton Agung Sejagat, Penguasa Dunia dari Purworejo

Baca JugaKodam IV Diponegoro Selidiki Keraton Agung Sejagat ...

Selain itu, dia juga meminta kepada jajaran Kesbangpol seluruh Indonesia agar proaktif melakukan deteksi dini terhadap aktivitas organisasi kemasyarakatan yang berpotensi merugikan masyarakat, di antaranya melalui koordinasi dengan Forkopimda. 

"Kami apresiasi jajaran kepolisian dan Pemda yang bertindak cepat melakukan penanganan di lapangan " pungkasnya.

215